Sengketa Tanah di Kediri: Hakim Tinjau Langsung Lokasi, Data Letter C Sesuai dengan Ahli Waris.
Reformasinew.com // Kediri – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Gpr mengenai sengketa tanah di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih. Sidang ini menghadirkan pihak penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi PTPN X. Sayangnya, tergugat intervensi PTPN I dan pihak BPN tidak hadir. Kepala Desa Tales hadir sebagai turut tergugat I.
Hakim terjun langsung ke lokasi sengketa untuk melihat kondisi fisik objek sengketa. Dalam agenda sidang, beberapa pihak yang tidak hadir antara lain Tergugat Intervensi/PTPN I dan BPN. Sementara itu, Camat Ngadiluwih hadir dengan kuasanya dari Jaksa Pengacara Negara, Tergugat PTPN X diwakili kuasanya, dan Kepala Desa Tales hadir bersama beberapa perangkat desa.

Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk memberikan keterangan terkait objek sengketa. “Penggugat mencocokkan surat letter C atas nama Saminah dan tergugat dengan surat SHGB,” ujarnya.
Setelah melakukan pengecekan, Hakim menekankan bahwa ukuran luas tanah persil yang ada di data letter C ahli waris, nomor 1205/persil 202, atas nama Saminah, adalah 15.300 M2. Sementara itu, data SHGB milik PTPN X mencatat luas 16.250 M2.
“Setelah kami cek batas-batas tanah, luasan sesuai dengan milik letter C atas nama Saminah,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).
Kepala Desa Tales, Slamet Raharja, membenarkan keberadaan dan kepemilikan tanah tersebut milik Saminah. “Berdasarkan surat letter C yang ada di kantor desa, sepengetahuan saya milik Saminah, dan itu sejak dulu sudah saya upayakan untuk ahli waris membuat semacam surat pernyataan kepemilikan,” kata Slamet.
Namun, proses ahli waris sempat terhenti. Menurut Gunawi, ahli waris Saminah, hal itu disebabkan karena ibunya, Saminah, masih hidup saat itu. “Alasan itulah yang membuat saya tidak mau tanda tangan atau meneruskan proses kepemilikan,” terang Gunawi.
Dengan fakta lapangan yang sesuai dengan dalil ahli waris, LBH Iro Yudho Wicaksono sebagai Penasehat Hukum ahli waris Saminah, Muhammad Taufiq, S.H., menyampaikan bahwa Hakim dan Kepala Desa telah membenarkan data penggugat (ahli waris).
Untuk itu, pihaknya akan terus mendatangkan saksi-saksi lain atau novum (bukti-bukti baru). “tandasnya.
Sidang di tempat ini merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan setelah tahap pendaftaran gugatan, mediasi, dan pembacaan gugatan, serta sebelum tahap pembuktian selanjutnya. Tujuannya adalah untuk memeriksa langsung keadaan objek yang disengketakan dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai sengketa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda lain di pengadilan, seperti pemeriksaan saksi.
Pewarta: Red
