Penjualan Miras Ilegal di Banyakan Kediri Dinilai Kebal Hukum, Berpotensi Picu Keributan; Polres Kediri Kota Berjanji Tindak Tegas.
REFORMASINEW.COM // KEDIRI – Praktik peredaran dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dikabarkan masih berlangsung secara terang-terangan dan dianggap seolah kebal hukum. Keberadaan aktivitas ini dikhawatirkan semakin meresahkan warga serta berpotensi memicu terjadinya perkelahian dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, terlihat jelas sejumlah botol berisi cairan diduga sebagai minuman keras dipajang dan disiapkan untuk dijual secara bebas. Aktivitas perdagangan ini berjalan seolah tanpa rasa takut akan tindakan aparat penegak hukum, padahal penjualan miras di wilayah tersebut merupakan larangan dan melanggar peraturan yang berlaku.
Kondisi ini tentu mengundang kekhawatiran masyarakat setempat. Pasalnya, selain melanggar aturan, keberadaan minuman keras ilegal dikhawatirkan menjadi pemicu utama terjadinya tawuran, perkelahian, hingga tindak kriminalitas lain yang merugikan dan mengganggu ketenangan warga.
Menanggapi maraknya keluhan dan pengaduan tersebut, awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian. Melalui pesan WhatsApp, Kabagops Polres Kediri Kota, Kompol Iwan, memberikan tanggapan tegas. Ia memastikan bahwa laporan dan informasi mengenai maraknya penjualan miras di wilayah hukum Polsek Banyakan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah catat informasi ini, dan pasti akan kami tindak lanjuti serta kami lakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kompol Iwan dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/5/2026).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banyakan, Aiptu Deni, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyambut baik langkah pemantauan yang dilakukan oleh pihak Polres Kediri Kota. Ia mengaku berterima kasih jika pihak atasannya sudah memiliki pantauan khusus terkait maraknya aktivitas penjualan miras yang meresahkan warga tersebut.
Aiptu Deni pun berharap, agar langkah pemantauan tersebut diikuti dengan penindakan yang nyata dan tegas. Menurutnya, penanganan terpadu dari Polres Kediri Kota dinilai lebih efektif, sehingga seluruh barang bukti berupa botol-botol miras yang ditemukan dapat diamankan dan dibawa ke kantor Polres untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Terima kasih sekali kalau Polres sudah memantau kasus ini. Lebih baik lagi jika penindakan dilakukan bersama atau dipimpin langsung dari Polres, supaya semua barang bukti bisa kami bawa atau diserahkan ke sana untuk diproses, supaya memberikan efek jera kepada pelaku dan keamanan di sini kembali kondusif,” ujar Aiptu Deni.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat diharapkan terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas penjualan miras ilegal yang ditemukan di lingkungan masing-masing. Sementara itu, harapan besar tertuju pada langkah nyata pihak kepolisian agar praktik yang dinilai meresahkan dan berbahaya ini segera diberantas, sehingga keamanan dan ketertiban warga Kecamatan Banyakan dapat terjamin kembali.(red)
