Unit Samapta Polsek Banyakan Amankan Miras Tanpa Izin di Wilayah Sendang Kediri
REFORMASINEW.COM // Kediri – Aparat Unit Samapta Polsek Banyakan melaksanakan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Minggu malam (24/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah warung yang berada di Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 botol minuman keras jenis baceman berukuran kurang lebih 1.500 ml.
Penindakan tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 06 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, barang bukti ditemukan berada di warung milik seorang perempuan berinisial M (45), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Selanjutnya barang bukti diamankan oleh petugas guna proses pendalaman dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya langkah cepat dari aparat kepolisian tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota tetap aman dan kondusif.
PEWARTA: Ag / Red
