Bank BRI Cabang Kepanjen Abaikan Somasi, Ahli Waris Korban Pemotongan Dana Sepihak, Ketum LBH FPN Tempuh Jalur Hukum
REFORMASINEW.COM // Malang, 2 Juni 2026. Ketua Umum LBH FPN ASEP NENDI, S.H., dengan team SAWONG ARIES
PRABOWO, S.H., S.E., MOCHAMMAD MUNDIR, S.H., ENI EKO JAYANTI, Dan
EKO SISWANTO selaku kuasa hukum dari Ibu Yunaning (ahli waris dari Almarhum Heri), dengan tegas menyatakan kekecewaannya atas tidak adanya iktikad baik dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Pihak bank secara sepihak telah menguras sisa saldo rekening nasabah sebesar Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanpa persetujuan ahli waris.Atas tindakan yang diduga melawan hukum ini, kami telah melayangkan surat somasi (peringatan keras) yang telah diterima pihak bank BRI pada Tanggal 25 Mei 2026. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Bank BRI Cabang Kepanjen tidak memberikan klarifikasi resmi maupun bukti otentik yang mendasari pendebetan dana tersebut.Adapun rincian pelanggaran dan kerugian yang dialami klien kami adalah sebagai berikut:Kronologi Pemotongan Sepihak: Almarhum suami klien kami memiliki pinjaman Rp260.000.000,- dan baru mencairkan/menarik tunai Rp110.000.000,-. Setelah Satu Minggu pencairan debitur meninggal dunia, sisa saldo seharusnya Rp150.000.000,-. Namun, dana tersebut dipotong habis sepihak oleh pihak bank dengan dalih pembayaran angsuran, di tambah lg ahli waris (istri Debitur) tetap di pintai pertanggungjawan angsuran almarhum hingga istri almarhum sdah membayar cicilan sebesar Rp. 45.000.000,-.
Indikasi Pelanggaran Hukum: Tindakan menguras rekening tanpa izin ahli waris diduga kuat melanggar Undang-Undang Perbankan mengenai perlindungan dana nasabah, serta unsur pidana Pasal 488 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dana.Prosedur Asuransi yang Diabaikan: Seharusnya, kredit macet akibat debitur meninggal dunia diselesaikan melalui klaim Asuransi Jiwa Kredit, bukan dengan merampas hak ahli waris.Sebagai tindak lanjut atas sikap tutup mata dari pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kepanjen, kami akan segera mengambil langkah hukum tegas dalam waktu dekat. Langkah tersebut meliputi:Laporan Tindak Pidana: Melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau penggelapan dana nasabah kepada Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim/Polda setempat).Pengaduan Resmi: Melaporkan pelanggaran ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri setempat untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.Kami menghimbau pihak perbankan untuk lebih menghormati hak-hak nasabah dan ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Negara wajib hadir untuk melindungi hak rakyat kecil.
Nara hubung Media:Team Advokat dan Paralegal LBH FPN Email:asepnendish@gmail.com / lbhfpn@gmail.comTelp/WA: 0813 8465 0247
Pewarta: Red
