Tidak Ada yang di Atas Hukum”: BatasMedia99 Desak Dugaan Peran EW Dibuka Terang, Bukan Ditutup dengan Klaim “Pribadi”
REFORMASINEW.COM // BLITAR — Redaksi BatasMedia99 mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan dan pengaduan resmi terkait sejumlah dugaan tindakan yang dikaitkan dengan EW, termasuk dugaan penyalahgunaan kedudukan atau kewenangan, perantaraan perkara, klaim kedekatan atau akses tertentu dengan aparat penegak hukum, komunikasi dengan personel Polres Blitar Kota, dugaan transaksi, serta dugaan tindakan yang berpotensi merugikan kehormatan dan reputasi seseorang.
Laporan tersebut secara tegas bukan vonis. BatasMedia99 menempatkan seluruh dugaan sebagai informasi awal yang harus diuji melalui verifikasi, klarifikasi, penyelidikan, dan proses hukum yang berlaku.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Semuanya Diuji
Pimpinan Redaksi BatasMedia99, Eko Dwi Yulianto, S.H., yang akrab disapa Sam Eko, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan benar atau salah.
“Kuasa hukum pelapor telah menyampaikan kepada saya secara resmi. Persoalan ini dilaporkan dengan mengirimkan surat kepada Kapolri, Kadiv Propam, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan, termasuk jajaran Polda Jawa Timur,” ujar Eko.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dorongan agar persoalan yang muncul tidak berhenti pada silang pendapat, melainkan diuji melalui mekanisme hukum.
“Kami pun tidak mau menyimpulkan. Biarkan semuanya ditanggapi, diperiksa, dan ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Kalau unsur hukumnya terpenuhi, proses sesuai hukum. Itu prinsip due process of law,” tegasnya.
EW Klaim Pribadi, Tetapi Status Kabiro Masih Melekat
Eko menyebut terdapat satu aspek yang tidak dapat begitu saja dilepaskan dari persoalan tersebut, yakni status EW ketika peristiwa berlangsung.
Berdasarkan dokumen Redaksi, EW masih berstatus Kabiro Blitar Raya BatasMedia99 pada saat kegiatan mediasi atau penanganan perkara berlangsung. Pengunduran diri EW baru tercatat pada 20 Agustus 2026 pukul 11.22 WIB.
“Terlepas saat itu EW mengklaim perbuatannya dilakukan atas nama pribadi, ada hal yang perlu digarisbawahi. Pada saat peristiwa berlangsung, nama dan status sebagai Kabiro Blitar Raya BatasMedia99 masih melekat. Karena itu, kami perlu melihat persoalan ini dari perspektif institutional accountability,” kata Eko.
Namun Eko menegaskan, hal tersebut tidak otomatis berarti setiap tindakan EW merupakan tindakan institusi.
“Justru itu yang harus diperiksa. Apakah benar tindakan tersebut murni tindakan pribadi? Apakah ada penggunaan jabatan, atribut, posisi, komunikasi, atau persepsi yang kemudian mengaitkan tindakan tersebut dengan BatasMedia99? Let the evidence speak, let the authority decide. Jangan kami yang memutuskan,” ujarnya.
Kehadiran di Mediasi Dipertanyakan
Salah satu poin yang diminta untuk diperiksa adalah kehadiran EW dalam kegiatan mediasi di Polres Blitar Kota.
Redaksi meminta agar diperjelas legal standing, legal capacity, power of attorney, scope of authority, serta tujuan kehadiran EW dalam forum tersebut. Termasuk siapa yang meminta kehadirannya, siapa yang didampingi, apakah terdapat surat kuasa atau mandat tertulis, serta komunikasi apa yang dilakukan selama proses berlangsung.
Eko juga mempertanyakan bagaimana seseorang dapat berada dalam forum yang berkaitan dengan perkara apabila kapasitas hukumnya belum terang.
“Kalau seseorang hadir dalam proses hukum, tentu harus jelas dia hadir sebagai apa. Apakah sebagai pihak, pendamping, kuasa, atau berdasarkan mandat tertentu. Ini bukan persoalan personal. Ini persoalan legal capacity dan scope of authority,” jelasnya.
“Kenapa Bisa Terjadi?”
Eko juga mempertanyakan sikap Polres Blitar Kota terkait keberadaan EW dalam forum tersebut.
“Yang sangat saya sayangkan, kenapa hal tersebut bisa terjadi? Kalau memang posisi hukumnya belum jelas, kenapa sejak awal bisa berada dalam ruang mediasi?” katanya.
Informasi yang diterima berasal dari kuasa hukum pelapor: “Setelah kuasa hukum pelapor mempertanyakan posisi hukum EW dan meminta yang bersangkutan keluar karena tidak ada kejelasan mengenai kapasitasnya sebagai apa, barulah kemudian EW diminta keluar oleh penyidik.”
Dugaan Komunikasi dan Transaksi Juga Diminta Dibuka
Dalam laporan, BatasMedia99 meminta aparat memeriksa informasi mengenai dugaan komunikasi EW dengan personel Polres Blitar Kota, termasuk komunikasi yang disebut berkaitan dengan Kasat Reskrim dan Kanit PPA. Materi komunikasi tersebut diminta diuji melalui prinsip authenticity, integrity, chronology, context, relevance, dan traceability.
Redaksi juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah nominal yang dikaitkan dengan EW dan disebut disertai bukti transfer. BatasMedia99 tidak menyatakan transaksi tersebut sebagai tindak pidana, namun meminta keaslian, pihak pengirim-penerima, nominal, waktu, tujuan pembayaran, serta hubungannya dengan perkara diperiksa secara objektif.
BatasMedia99: Institusi Media Bukan Broker Perkara
“BatasMedia99 adalah institusi media. Kami bukan broker perkara, bukan lembaga perantara hukum, dan bukan instrumen untuk memperoleh special access. Jabatan Kabiro bukan surat kuasa, bukan lisensi advokat, bukan kewenangan untuk mengatur penyidikan, mengintervensi aparat, ataupun menjamin penyelesaian perkara,” tegas Eko.
“Tidak ada kedudukan tertinggi di atas hukum, siapa pun itu. Jabatan bukan tameng hukum. Kedekatan bukan surat kuasa. Akses bukan kewenangan. Dan klaim apa pun harus dapat dibuktikan,” pungkasnya.
Laporan ini bukan untuk menghakimi, melainkan meminta seluruh dugaan ditempatkan dalam koridor due process of law dan diuji berdasarkan alat bukti yang sah. Karena pada akhirnya — tidak ada yang berada di atas hukum.
Tim redaksi
