BatasMedia99 Tegaskan EW Bukan Lagi Bagian Redaksi, Dugaan Transaksi dan Komunikasi Diminta Diperiksa Secara Hukum
REFORMASINEW.COM // BLITAR — secara resmi memberikan penegasan kelembagaan terkait EW, mantan Kepala Biro Blitar Raya BatasMedia99, menyusul diterimanya surat pengaduan yang memuat sejumlah keluhan serta informasi yang mengaitkan nama EW dengan dugaan komunikasi, transaksi, dan tindakan yang disebut berkaitan dengan penanganan suatu perkara di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Penegasan dan Pemberitahuan Resmi Terkait Status Keanggotaan, Kewenangan, dan Tindakan EW serta Permohonan Pemeriksaan Sesuai Hukum.
Dalam surat tersebut, BatasMedia99 menyatakan EW telah mengundurkan diri dan bukan lagi anggota, wartawan, staf redaksi, kontributor maupun bagian dari struktur resmi BatasMedia99.
Dengan demikian, hubungan kelembagaan dan kewenangan yang bersangkutan dengan BatasMedia99 telah berakhir. Sejak berakhirnya hubungan tersebut, EW tidak lagi memiliki mandat, kewenangan, otoritas maupun authority untuk bertindak atas nama BatasMedia99.
Redaksi Sebelumnya Menerima Surat Pengaduan
Persoalan tersebut menjadi perhatian redaksi setelah BatasMedia99 sebelumnya menerima surat pengaduan yang berisi keluhan dan informasi mengenai dugaan bahwa EW telah menerima sejumlah uang yang dikaitkan dengan kepentingan atau upaya mengatur langkah dalam suatu proses penegakan hukum.
Materi pengaduan tersebut juga disertai sejumlah lampiran dan bukti penyerta, termasuk informasi mengenai bukti transfer serta dokumentasi komunikasi.
Namun demikian, BatasMedia99 tidak serta-merta menjadikan materi pengaduan tersebut sebagai sebuah kesimpulan hukum.
Redaksi menempatkan seluruh materi tersebut sebagai evidence to be verified. Artinya, keaslian, konteks, hubungan antar-bukti serta relevansinya terhadap perkara harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
Surat resmi BatasMedia99 meminta adanya authentication, verification, traceability, digital forensic examination apabila diperlukan, serta pemeriksaan substantif terhadap hubungan antara transaksi, komunikasi dan penanganan perkara.
EW Tidak Lagi Memiliki Mandat BatasMedia99
BatasMedia99 menegaskan tidak pernah memberikan mandat kepada EW untuk menjadi perantara perkara, markus atau makelar kasus, mediator informal, mengatur proses penanganan perkara, mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan, memengaruhi keputusan aparat penegak hukum, ataupun mengklaim memiliki akses khusus kepada APH.
Apabila tindakan atau komunikasi tersebut benar dilakukan secara pribadi tanpa mandat kelembagaan, maka tindakan tersebut harus ditempatkan dalam kapasitas personal capacity, bukan sebagai tindakan institusional BatasMedia99.
Redaksi juga menegaskan tidak pernah memerintahkan EW untuk mengatur, mengintervensi, memengaruhi ataupun mencampuri proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Dalam perspektif rule of law, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan hukum, kewenangan, prosedur dan bukti serta menjunjung due process of law, bukan berdasarkan kedekatan personal, akses informal maupun klaim hubungan tertentu dengan aparat.
Eko: “Saya Merasa Malu dan Terpukul”
Pimpinan Redaksi BatasMedia99, Eko Dwi Yulianto, S.H., saat dikonfirmasi jurnalis menyampaikan kekecewaannya terhadap persoalan tersebut.
«”Saya merasa malu dan terpukul dengan tingkah laku oknum tersebut.”»
Menurut Eko, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena EW sebelumnya pernah menjadi bagian dari struktur BatasMedia99 sebagai Kepala Biro Blitar Raya.
“Terlepas yang bersangkutan pada waktu itu tidak memakai atas nama BatasMedia99 dan bersikap secara pribadi, namun BatasMedia99 masih melekat. Karena yang bersangkutan pernah menjadi bagian dari struktur kami, tentu secara moral dan institusional persoalan ini tetap menjadi perhatian kami,” ujar Eko.
Eko menegaskan, redaksi tetap membedakan antara personal conduct dengan institutional responsibility.
“Kalau tindakan itu benar dilakukan secara pribadi dan tanpa mandat, tentu tidak bisa serta-merta dibebankan kepada BatasMedia99. Tetapi kami juga tidak boleh menutup mata ketika ada persoalan yang menyangkut seseorang yang pernah membawa atribut dan berada dalam struktur kami,” tegasnya.
Menurut Eko, klarifikasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi misperception di tengah masyarakat maupun aparat penegak hukum bahwa tindakan individu otomatis merupakan kebijakan, instruksi atau representasi BatasMedia99.
Dugaan Transaksi Diminta Diperiksa, Bukan Divonis
Dalam materi pengaduan yang diterima redaksi disebut terdapat dugaan penerimaan sejumlah nominal uang yang dikaitkan dengan EW dan disebut disertai screenshot bukti transfer.
BatasMedia99 tidak menyatakan bahwa penerimaan tersebut merupakan tindak pidana.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat atau institusi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan secara objektif.
Namun, apabila bukti transfer tersebut autentik dan mempunyai keterkaitan dengan penanganan suatu perkara, maka bukti tersebut patut diperiksa sebagai material evidence.
Pemeriksaan dapat mencakup identitas pengirim dan penerima, tanggal dan waktu transaksi, nominal, tujuan transaksi, hubungan transaksi dengan perkara, komunikasi yang berkaitan serta kemungkinan adanya imbalan atau keuntungan tertentu.
Prinsipnya:
Evidence must be verified before it becomes a legal conclusion.
Dugaan Komunikasi dengan Personel Polres Blitar Kota
Materi pengaduan juga memuat dokumentasi komunikasi yang diduga melibatkan EW dengan personel Polres Blitar Kota dalam kaitannya dengan penanganan suatu perkara.
Informasi tersebut disebut antara lain berkaitan dengan penggerebekan, pemberian atau permintaan waktu kepada pihak tertentu, permintaan menghubungi pihak tertentu, rencana pertemuan serta kemungkinan penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi.
BatasMedia99 menegaskan tidak pernah memberikan mandat, instruksi maupun penugasan kepada EW untuk melakukan komunikasi tersebut dalam kapasitas mewakili BatasMedia99.
Redaksi juga menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi dari EW mengenai komunikasi dengan Kasat Reskrim, Kanit PPA maupun aparat penegak hukum lainnya terkait perkara tersebut.
Bukan Vonis, Tetapi Bukan Pula Pembiaran
BatasMedia99 menegaskan tetap menghormati presumption of innocence.
Artinya, EW tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, potongan komunikasi maupun bukti yang belum diverifikasi.
Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan bukti yang dapat diperiksa.
Karena itu, redaksi meminta proses pemeriksaan dilakukan secara independent, objective, transparent, professional, proportionate and accountable.
Dugaan harus diuji.
Bukti harus diverifikasi.
Dan kesimpulan hukum harus lahir dari proses pemeriksaan yang sah.
Belum Putuskan Apakah Akan Melapor ke APH
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sikap redaksi, apakah persoalan tersebut akan diarahkan pada langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Eko menyampaikan bahwa hal tersebut masih menjadi bahan pertimbangan internal.
Eko menegaskan BatasMedia99 tidak ingin mengambil keputusan hukum hanya karena emosi atau kekecewaan.
«”Itu masih menjadi dasar pertimbangan kami. Kami tidak serta-merta karena emosi kemudian melakukan pelaporan. Walaupun saat itu yang bersangkutan masih melekat dengan BatasMedia99, kami tetap harus melihat persoalannya secara objektif.”»
Hingga saat ini, kata Eko, belum ada keputusan final mengenai kemungkinan pelaporan tersebut.
«”Belum kami pikirkan terkait hal itu. Kami masih melihat fakta dan bukti yang ada. Kami tidak ingin mengambil langkah hukum hanya karena dorongan emosi,” ujarnya.»
Menurut Eko, kemungkinan langkah hukum tetap dapat dipertimbangkan apabila setelah seluruh fakta dan bukti dikaji terdapat dasar yang memadai.
“Kami tidak ingin hukum dijadikan alat pelampiasan. Tetapi kami juga tidak ingin apabila memang ada persoalan yang harus dipertanggungjawabkan kemudian dibiarkan begitu saja. Semuanya harus berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa redaksi memilih legal reasoning over emotional reaction.
Dengan kata lain, BatasMedia99 tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum, tetapi juga tidak ingin menjadikan laporan sebagai respons spontan atas rasa kecewa.
Pers Tidak Boleh Menjadi Instrumen Intervensi
BatasMedia99 menegaskan posisinya sebagai institusi pers yang tunduk pada koridor hukum dan etika jurnalistik.
Fungsi pers adalah mencari fakta, melakukan verifikasi, menyampaikan informasi kepada publik, mengawal kepentingan publik dan mendorong supremasi hukum melalui kerja jurnalistik.
Pers bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proses penyelidikan maupun penyidikan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta fungsi pers dalam mendorong supremasi hukum dan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Kode Etik Jurnalistik juga menjadi pijakan agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum adanya proses dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum Tidak Boleh Dikalahkan Klaim Kedekatan
Bagi BatasMedia99, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa mengenal siapa, siapa mempunyai akses kepada siapa, ataupun siapa mengklaim memiliki kedekatan dengan aparat.
Pertanyaan utamanya adalah:
Apakah terdapat mandat yang sah? Apakah terdapat kewenangan yang nyata? Apakah bukti autentik? Apakah terdapat hubungan antara transaksi, komunikasi dan perkara? Dan apakah tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
BatasMedia99 menegaskan tidak menghendaki nama institusi digunakan untuk memperoleh special access, special treatment, undue influence ataupun keuntungan tertentu dalam proses penegakan hukum.
Kemerdekaan pers bukan license to interfere.
Kemerdekaan pers merupakan tanggung jawab untuk mencari fakta, melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional.
Pers mengawal hukum melalui kerja jurnalistik, bukan mengatur hukum melalui hubungan personal.
Pers mencari kebenaran melalui fakta, bukan melalui klaim kedekatan.
Sikap Akhir Redaksi
BatasMedia99 menyatakan sikapnya berpijak pada:
SUPREMACY OF LAW
DUE PROCESS OF LAW
EQUALITY BEFORE THE LAW
PROFESSIONAL ACCOUNTABILITY
INSTITUTIONAL INTEGRITY
Redaksi meminta seluruh persoalan diperiksa secara:
INDEPENDENT — OBJECTIVE — TRANSPARENT — PROFESSIONAL — PROPORTIONATE — ACCOUNTABLE.
Jika tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti secara objektif.
Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BatasMedia99 tidak meminta perlakuan khusus terhadap siapa pun. Redaksi hanya meminta agar hukum bekerja berdasarkan fakta, bukti dan prosedur yang sah, bukan berdasarkan kedekatan, jabatan ataupun pengaruh personal.
Pada akhirnya, sikap BatasMedia99 bukanlah keberpihakan kepada individu maupun kelompok, melainkan keberpihakan kepada fakta, kebenaran, kepentingan publik dan supremasi hukum.
MENGAWAL HUKUM MELALUI KERJA JURNALISTIK, BUKAN MENGATUR HUKUM MELALUI HUBUNGAN PERSONAL.
MENCARI KEBENARAN MELALUI FAKTA, BUKAN MELALUI KLAIM KEDEKATAN.
Surat resmi BatasMedia99 juga meminta agar seluruh persoalan diperiksa secara independen, objektif, transparan, profesional, proporsional dan akuntabel.
Pewarta: tim redaksi
