Temukan Kejanggalan Dokumen, Kuasa Hukum Nursiah Laporkan Yayasan Fahim Quran Plus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
REFORMASINEW.COM // Bogor, 11 Mei 2026 – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SAP Law Firm & Partners yang mewakili Ibu Nursiah menemukan kejanggalan serius pada dokumen perizinan dan akta pendirian Yayasan Fahim Quran Plus. Berdasarkan penelusuran resmi ke kantor desa dan dokumen administrasi, terungkap bahwa alamat tercatat dalam akta tertulis masuk wilayah Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, namun secara faktual lokasi dan aset yang dikuasai berada di wilayah administrasi Desa Tapos 1.
Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan, hasil konfirmasi resmi yang diterima dari Sekretaris Desa Gunung Malang pada 5 April 2026 menyatakan bahwa lembaga dengan nama Fahim Quran Plus tidak tercatat sama sekali beroperasi di wilayah desanya. Sementara verifikasi ke Desa Tapos 1 membuktikan bahwa yayasan tersebut baru memiliki keberadaan administrasi di wilayah tersebut, namun tidak melaporkan perubahan alamat dalam dokumen hukum resmi.
“Hal ini merupakan unsur kebohongan dan pemalsuan data administrasi. Dalam akta pendirian nomor 13 tanggal 7 Maret 2018 di hadapan Notaris Hazirudin, SH., M.KN tertulis domisili di Desa Gunung Malang, padahal sejak awal beroperasi fisik dan penguasaan lahan ada di Desa Tapos 1. Ini sengaja dilakukan untuk mengaburkan status hukum aset dan perjanjian sewa yang telah berakhir sejak Juni 2024 lalu,” tegas Sawong.
Kejanggalan ini semakin menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus yayasan. Menurut tim hukum, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Penipuan sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
Selain itu, penguasaan aset seluas 3.904 m² bersertifikat SHM Nomor 620 milik Ibu Nursiah yang tetap dilakukan meski masa sewa habis dan telah ada putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung, juga dikategorikan sebagai tindak pidana Penggelapan berdasarkan Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023, yaitu memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun.
“Dua kali surat somasi kami abaikan, kini kami temukan bukti tambahan berupa ketidaksesuaian data domisili hukum. Ini membuktikan bahwa sejak awal pendirian, yayasan ini sudah tidak transparan dan berniat menguasai aset pribadi klien kami secara tidak sah,” tambah Sawong.
Berkaitan temuan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera melengkapi berkas dan melaporkan pengurus Yayasan Fahim Quran Plus ke Kepolisian Resor Bogor dalam waktu dekat. Selain tuntutan pidana, pihaknya juga akan meminta pencabutan izin operasional yayasan karena didirikan dan beroperasi dengan data administrasi yang tidak benar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Fahmi Baiquni selaku pemohon dan pengurus yayasan terkait laporan kejanggalan dokumen dan rencana pelaporan pidana ini.
Team redaksi
