Polsek Kunjang Tutup Galian C Ilegal di Perbatasan Kediri-Jombang, Ekosistem dan Jalan Rusak Parah Diduga Sudah Bertahun-Tahun Berjalan.
REFORMASINEW.COM // Kediri – 10 Maret 2026 – Aktivitas galian C berupa sedot pasir ilegal yang berlangsung di kawasan perbatasan Kecamatan Kunjang (Kabupaten Kediri) dan Kecamatan Gudo (Kabupaten Jombang) telah mendapatkan tanggapan tegas dari pihak kepolisian. Kapolsek Kunjang, Akp Udi Waloyo, langsung memerintahkan penutupan lokasi galian C tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp pada hari ini.
Laporan yang masuk menyebutkan bahwa aktivitas sedot pasir tidak sah diduga tanpa ijin resmi mengunakan mesin sedot diesel tersebut telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem lokal serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Lokasi galian berada di kawasan yang menjadi akses utama bagi warga yang beraktivitas di lahan sawah dan kebun, menjadikannya sangat penting bagi perekonomian masyarakat setempat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui WhatsApp, saya langsung memerintahkan anggota untuk meluncur ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan mengambil tindakan penutupan segera,” ujar Akp Udi Waloyo saat dihubungi awak media.
Pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa kondisi di lokasi sangat memprihatinkan. Jalan tanah yang menjadi akses menuju kawasan sawah dan kebun penuh dengan lekukan dalam akibat bekas roda kendaraan berat yang digunakan untuk mengangkut pasir, serta sering tergenang lumpur terutama pada musim hujan. Kondisi ini membuat perjalanan kendaraan menjadi sangat sulit, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan dan menghambat distribusi hasil pertanian dari lahan warga.
Sementara itu Aktifis lingkungan hidup menyayangkan kondisi yang terjadi dan minta kerja sama lintas dinas untuk penanganan serius dan menyeluruh.
Jliteng sapaan akrab, aktifis kondang sekaligus pemerhati lingkungan hidup menyampaikan kekesalanya terkait kondisi yang terjadi. Menurut dia, aktivitas galian C ilegal di kawasan tersebut diduga telah berjalan bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Sangat disayangkan bahwa masih ada pengusaha nakal yang dengan seenaknya mengambil sumber daya alam dan merusak ekosistem lingkungan kita. Dari pantauan langsung di lokasi, kerusakan tidak hanya terjadi pada ekosistem air dan vegetasi sekitar, tapi juga pada jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari yang kini rusak parah,” ujar Jliteng dengan nada prihatin.
Jliteng juga mengimbau agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penutupan lokasi galian C, namun segera bekerja sama dengan dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian Kabupaten Kediri dan Jombang untuk melakukan evaluasi mendalam terkait tingkat kerusakan yang telah terjadi. “perlu adanya tindak lanjut yang sesuai prosedur hukum, mulai dari penyidikan terhadap pelaku hingga langkah rehabilitasi untuk mengembalikan kondisi lingkungan dan infrastruktur jalan yang rusak.(team)
