Pernyataan ATR/BPN Dinilai Kontras dengan Realita Lapangan: Proses Pengurusan SHM Masih Berbelit
REFORMASINEW.COM // JAKARTA – Pernyataan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, terkait kemudahan dan kecepatan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hanya membutuhkan waktu 18 hari kerja, dipertanyakan sejumlah pihak. Fakta di lapangan menunjukkan proses tersebut jauh lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Banyak warga mengeluhkan birokrasi yang berbelit, pungutan liar, dan ketidakjelasan informasi Tanggal: 21 Juli 2025.
“Kami telah menerima banyak laporan dari masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengurus SHM,” ungkap Ketua LSM Pemerhati Agraria, Budi Santoso. Ia menambahkan bahwa waktu 18 hari kerja yang diklaim oleh Kementerian ATR/BPN hanya berlaku dalam kondisi ideal dan tanpa kendala. Realitanya, proses tersebut seringkali terhambat oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya transparansi dan koordinasi antar instansi.
Media Reformasi News telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kementerian ATR/BPN, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dengan realita di lapangan menimbulkan kecemasan dan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberikan akses yang mudah dan transparan bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan temuan-temuan terbaru.
Pewarta: Red
