Parah !Program Beras Bansos ada Pungutan di Desa Kalipang Pasuruan
Pungutan Program Bansos Beras di Desa Kalipang Pasuruan
Pasuruan – Reformasinew – Bantuan sosial atau bansos beras 10 kilogram selama Januari – Maret 2024 dalam penyaluran perdananya menapaki suatu peristiwa membagongkan. Seperti halnya pungutan sejumlah uang kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Peristiwa ini terjadi di Desa Kalipang Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (1/2/24).
KPM sebanyak 1389 terbagi 6 dusun di Desa Kalipang dengan terpaksa memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan pemerintah desa setempat. Uang 10 ribu rupiah harus diberikan kepada Kader Desa yang membantu menangani program itu, saat beras kemasan 10 kilogram itu diterima KPM, Jumat (2/2/2024).
Tentunya tindakan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak, apakah hal itu mengacu pada ketetapan yang telah ditentukan pemerintah selaku pemberi bantuan, ataukah akal-akalan pemerintah desa saja.
Sehingga ada sebagian warga yang merasa keberatan atas pungutan yang telah ditetapkan melalui Kader Desa itu.
Hal inilah yang membuat Iva selaku Ketua DPC LSM Gema Anak Bangsa (GAB) angkat bicara, agar praktik-praktik semacam ini tidak terjadi lagi. Apalagi tidak ada aturan ataupun peraturan yang mengikat, memberikan payung hukum kepada pemerintah desa untuk melakukan pungutan. Sehingga tidak ada ruang bagi pemerintah desa untuk melakukan pungutan pada KPM sebesar apapun tanpa dasar hukum dan dengan dalih apapun.
“Kami tidak sepakat dengan langkah pemerintah Desa Kalipang melakukan pungutan kepada KPM. Apalagi jumlah KPM nya cukup besar, yaitu 1389 KPM, kalau dihitung secara matematis uang yang terkumpul keseluruhan 13 juta 890 ribu rupiah. Terus untuk apa dan dikemanakan uang itu?,” kata Iva.
Saat dikonfirmasi media ini, pihak pemerintah Desa Kalipang yang diwakili Saifudin Sekretaris Desa (Sekdes) menerangkan bahwa dana yang terhimpun bertujuan untuk membayar ongkos transportasi dari kantor desa ke rumah kader yang telah ditunjuk serta untuk biaya kuli panggul dan lain sebagainya.
“Kita mempunyai kendala lokasi tempat beras itu di letakkan. Karena harus nandon semalaman, apalagi musim penghujan, kami khawatir kehujanan beras jadi rusak serta hilang kecurian. Jarak kantor desa dengan rumah warga jauh sehingga banyak keluhan warga. Kami mengambil inisiatif agar jarak tempuhnya dekat dengan rumah warga maka kami merelokasi beras itu ke rumah Kader di beberapa dusun sehingga tidak ada penumpukan KPM lagi di Kantor Desa. Apabila apa yang sudah kami lakukan itu dianggap memberatkan KPM dan dirasa tidak dibenarkan, maka kami selanjutnya akan berbenah diri dan ingin masukan dari rekan-rekan bagaimana solusinya,” jelas Sekdes.
Dari peristiwa tersebut, Yayuk PLt Kasi Kesra Kecamatan Grati saat dikonfirmasi melalui media perpesanan oleh media ini enggan menjawab.(h-Lim)
Red 


