Pagelaran Judi Sambung Ayam dan Dadu di Desa Pace Kabupaten Nganjuk Bebas dan Aman
REFORMASINEW.COM || NGANJUK – Diduga judi Sambung ayam dan dadu koprog masih mengeliat di Desa Pace Wetan Rt/001/Rw /007, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Jatim, hal tersebut terbukti saat tim awak media ini mendatangi lokasi tersebut. Sabtu (09/12/23).
Nampak puluhan motor dan mobil di parkir di lokasi dekat dengan tempat arena perjudian tersebut, para penjudi sangat tenang melakukan aktivitasnya
mereka seakan-akan tidak takut akan di sergap oleh penegak hukum.
Salah seorang masyarakat Ahmad saat dikonfirmasi oleh awak media ini ” menuturkan” hampir setiap hari buka mas rame sekali tarungan ayam dan dadu disini, klau disini sangat aman mas karena tidak ada grebekan.”ujarnya”.(09/12/23).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (watpshap) “menuturkan” terimakasih atas informasinya”pungkasnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto “.
Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian..
Editor: Team_Red..