Mediasi Gagal, Sidang Perdata di PN Cikarang Berlanjut, Kuasa Hukum Akan Laporkan Penangkapan DI ke Mabes Polri
REFORMASINEW.COM // Cikarang, Jawa Barat – Sidang perdata dengan Nomor Perkara 155/Pdt.G/2025/PN Ckr yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang mengalami jalan buntu. Proses mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Namun, di tengah berlanjutnya proses perdata, kuasa hukum DI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait penangkapan kliennya oleh Polres Metro Bekasi. Menurut kuasa hukum, penangkapan DI dinilai melanggar hukum dan dipaksakan, mengabaikan adanya surat kesepakatan hutang yang telah disepakati para pihak di Semarang.
Kuasa hukum juga menambahkan bahwa surat permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi terkait laporan polisi Nomor LP/B/1902/VII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juli 2023, seolah diabaikan oleh pihak kepolisian.
“Kami melihat ada pelanggaran hukum yang sangat nyata dalam penangkapan DI oleh Polres Metro Bekasi. Penangkapan ini terkesan dipaksakan dan mengabaikan bukti-bukti yang ada, termasuk surat kesepakatan hutang yang telah ditandatangani para pihak,” ujar kuasa hukum DI usai sidang.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan ini ke Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan yang melibatkan DI, yang sebelumnya juga tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Metro Bekasi. Trans TV 3 News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melaporkan informasi terbaru kepada publik.
Team Redaksi
