Kuasa Hukum Fery, Tuding Undangan Polsek Tenggilis Mejoyo Melanggar KUHP, undangan Disampaikan oleh Kawanan Penculik Ferry
REFORMASINEW.COM // Surabaya, [Tanggal 7/12/25] – Kuasa hukum Fery Dimayati, Sawong Aries Prabowo SE SH, mengajukan keberatan atas surat undangan yang diterima dari Polsek Tenggilis Mejoyo. Menurutnya, surat undangan tersebut tidak disampaikan oleh penyidik polisi seperti prosedur yang seharusnya, melainkan oleh kawanan pelapor yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Fery.
“Yang menyampaikan surat undangan bukan penyidik, melainkan orang-orang yang termasuk dalam kelompok pelapor yang juga melakukan penculikan terhadap klien saya, Fery,” ungkap Sawong dalam keterangan tertulisnya.
Keberatan ini diajukan karena dianggap melanggar Pasal 227 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa “petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima”. Selain itu, Pasal 112 Ayat (1) KUHAP juga mengatur bahwa pemanggilan harus dilakukan oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
“Prosedur ini jelas tidak sesuai aturan dan merusak profesionalisme penegakan hukum,” tegas Sawong. Polsek Tenggilis Mejoyo belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan ini.
Team Redaksi
Bersambung
