Kuasa Hukum Dhana Isworo Gugat Polres Metro Bekasi Terkait Kriminalisasi Kasus Perdata
REFORMASINEW.COM // Cikarang, Jawa Barat – Kuasa hukum Dhana Isworo, Direktur PT Packaging Integra Center, telah mengajukan gugatan terhadap Polres Metro Bekasi. Gugatan ini terkait dugaan kriminalisasi kasus perdata yang mengakibatkan penahanan klien mereka.
Kasus bermula dari perjanjian pengalihan hutang yang disepakati oleh Dhana Isworo, Mulyana, dan Budi Widodo. Perjanjian tersebut, yang ditandatangani di Semarang pada 12 Mei 2023, menetapkan Pengadilan Negeri Cikarang sebagai tempat penyelesaian sengketa. Namun, Budi Widodo kemudian melaporkan Dhana Isworo ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan dan penggelapan, meskipun kewajiban hutang sudah dialihkan kepada Mulyana.
Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa laporan tersebut merupakan upaya kriminalisasi kasus perdata yang melanggar kesepakatan dalam perjanjian. Penahanan Dhana Isworo oleh Polres Metro Bekasi atas dasar laporan tersebut dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum. Selama penahanan, Dhana Isworo mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Gugatan ini menuntut Pengadilan Negeri Cikarang untuk menyatakan:
– Laporan polisi terhadap Dhana Isworo tidak sah dan batal demi hukum.
– Penahanan Dhana Isworo oleh Polres Metro Bekasi tidak sah dan batal demi hukum.
– Polres Metro Bekasi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan pencegahan penyalahgunaan proses hukum. Hasil dari gugatan ini diharapkan dapat memberikan preseden penting dalam penegakan hukum dan mencegah kriminalisasi kasus-kasus perdata di masa mendatang.
Pewarta: Sawung
