Kasus BPN Banyuwangi, GNPK Jatim Antisipasi Upaya Hilangkan Bukti Serta Menjadikan Atensi Kemen ATR/BPN
Mediareformasinew | Hukum – Permasalahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi (BPN Banyuwangi) yang di demo belasan orang mengatasnamakan Masyarakat Banyuwangi, ternyata masih berlanjut.
Kini BPN Banyuwangi tengah menyorot keabsahan dokumen dalam berkas permohonan yang dipermasalahkan tersebut, tidak main- main, BPN Banyuwangi menggandeng Puslabfor Polri sebagai komitmen memberantas Praktek Mafia Tanah.
Terkait permasalahan tersebut Pihak Kepolisian pun akan bekerja profesional dalam mengungkap permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim terkait permasalahan BPN Banyuwangi, mengatakan bahwa pihaknya akan membawa permasalahan ini agar menjadi atensi prioritas di Kementrian ATR/BPN, Satgas Mafia Tanah, juga Kepada Kapolri agar proses hukum bisa terus berjalan.
“Kita harus buka selebar-lebarnya permasalahan yang sebenarnya terjadi. Apakah ada Praktek Mafia Tanah, apakah ada keterlibatan oknum?” kata Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH (“RPY”) kepada awak media
“Oleh karenanya kita dukung dan apresiasi Pihak Kepolisian agar dapat mengungkan Permasalahan tersebut dengan baik. Kami akan membawa permasalahan tersebut agar diatensi prioritas oleh semua pihak Aparat Penegak Hukum, baik dari Menteri ATR BPN sendiri dan juga Pak Kapolri agar proses berjalan lancar dan Profesional” imbuhnya.
Menurut RPY, hal tersebut harus dilakukan karena terdapat informasi dugaan bahwa ada piihak-pihak yang ingin menghilangkan Bukti.
“Investigator kami menemukan adanya dugaan upaya menghilangkan bukti. Sehingga kami minta semua pihak yang menangani perkara ini serius dan bisa membongkar ada apa di balik permasalahan ini sebenarnya” pungkas RPY
Sebelumnya diberitakan Kantor BPN Banyuwangi di demo oleh belasan masyarakat yang mengatakan pelayanan di BPN Banyuwangi buruk karena ada beberapa berkas permohonan mereka yang tidak di proses oleh BPN Banyuwangi.
Sementara itu, Kepala BPN Banyuwangi berdalih belum dapat memproses permohonan tersebut karena ada keraguan dalam dokumen tersebut, masih ada berkas yang tidak sesuai antara dokumen dalam berkas permohonan dengan temuan di lapangan.***
