ISKANDAR HASAN DAN NURSIAH SIAP LAPORKAN PURWANTO KE KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN: AKHIRI DRAMA KEBOHONGAN PUBLIK PONPES FAHIM QURAN PLUS
REFORMASINEW.COM // BOGOR, 15 Mei 2026 – Langkah tegas diambil oleh Irjen Pol (P) Drs. H. Iskandar Hasan, SH, MH bersinergi dengan Ibu Nursiah selaku wakif aset tanah di Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Keduanya berencana melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh Purwanto, pengelola yang mendirikan Yayasan Fahim Quran Plus. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik kebohongan publik yang telah berlangsung lama, di mana lembaga tersebut beroperasi tanpa dasar hukum dan izin resmi yang sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Yayasan Fahim Quran Plus tercatat menggunakan alamat di Kp. Sukamulya RT 003 RW 007, Desa Gunung Malang. Padahal, alamat tersebut merupakan wilayah yang secara sah dikuasai oleh Yayasan Umar Bin Khotob Plus berdasarkan Surat Keputusan Domisili Nomor 474.4/2006/295/08/2019. Hal ini diperkuat dengan pernyataan resmi tertanggal 13 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Irjen Pol (P) Drs. H. Iskandar Hasan, di mana beliau menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama maupun memberikan izin penggunaan nama dan alamat yayasan miliknya kepada pihak Purwanto.
“Alamat yang tertera dalam akta pendirian Yayasan Fahim Quran Plus adalah milik Yayasan Umar Bin Khotob Plus. Tidak ada perjanjian sewa maupun perjanjian kerjasama apa pun yang kami tanda tangani dengan Purwanto. Ini jelas merupakan pemakaian alamat secara tanpa hak dan data yang dicantumkan dalam akta notaris adalah data fiktif,” tegas Irjen Pol Iskandar Hasan.
Masalah semakin kompleks ketika Ibu Nursiah selaku pemilik aset dan pihak yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf menyampaikan keterangannya. Awalnya, penyerahan aset dilakukan atas dasar bujukan dan janji pengelolaan amanah untuk kepentingan pendidikan umat. Namun fakta di lapangan menunjukkan Purwanto telah mengingkari janji dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
“Saya merasa telah disesatkan. Tujuan awal menyerahkan tanah adalah untuk pendidikan yang berkualitas dan amanah. Namun ternyata pengelolaan dilakukan dengan cara yang menutupi ketidakmampuan serta ketiadaan izin resmi. Oleh sebab itu, saya akan memproses pembatalan Akta Ikrar Wakaf karena adanya unsur penyesatan informasi sejak awal,” ungkap Ibu Nursiah.
Secara hukum, tindakan Purwanto dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam KUHP Lama maupun penyesuaian terbaru pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Di antaranya adalah Pasal 394 KUHP Baru tentang Keterangan Palsu yang memuat keterangan tidak benar pada dokumen negara, serta Pasal 378 tentang Penipuan dan Penyesatan Materiil. Penggunaan domisili palsu dalam akta notaris Hazirudin, SH., M.Kn. menjadi bukti utama adanya maladministrasi dan penyerobotan hak administrasi.
Tidak hanya berhenti di laporan ke penegak hukum, tim hukum yang mendampingi kedua pihak juga telah menyampaikan surat permohonan peninjauan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Pihaknya meminta agar BWI menangguhkan segala administrasi wakaf atas nama Purwanto, sementara Kemenag diminta mencabut atau meninjau ulang Izin Operasional (IJOP) Pondok Pesantren Fahim Quran Plus yang diduga tidak pernah diterbitkan secara sah.
“Kami ingin menghentikan fasilitasi pendidikan bagi santri di sana karena berpotensi merugikan anak-anak dan orang tua. Bagaimana lembaga bisa berjalan baik jika pondasi hukum pendiriannya saja dibangun di atas kebohongan? Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindak tegas agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain yang berniat memanipulasi data untuk kepentingan pribadi,” tambah perwakilan hukum dari Irjen Pol Iskandar Hasan.
Saat ini berkas-berkas dan bukti pendukung sedang dikumpulkan secara lengkap sebelum diserahkan secara resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan dalam waktu dekat. Masyarakat pun diimbau agar lebih teliti memilih lembaga pendidikan yang memiliki izin resmi dan dokumen legalitas yang lengkap agar terhindar dari kerugian di kemudian hari.
Team Redaksbi
