HAPUS DEBT COLLECTOR! LSM Gerakan Rakyat Indonesia Desak Pemerintah & Polri Bertindak.
REFORMASINEW.COM // Surababaya– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia mendesak pemerintah untuk menghapus eksistensi debt collector atau penagih utang.
Menurut M Rifa’i, S.H., Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia
“Debt collector sudah tidak memiliki landasan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa eksekusi objek jaminan harus melalui Pengadilan Negeri (Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019).
“Debt collector bertentangan dengan teori negara hukum dan sering melakukan aksi premanisme,” kata Rifa’i.
MK juga melarang teror, kekerasan, dan penghinaan terhadap debitur. Perusahaan leasing harus mematuhi putusan ini.
Rifa’i berharap aparat penegak hukum bertindak tegas keoknum oknum yang debt collektor.
Eksistensi penagih utang atau debt collector secara hukum sudah hilang, sehingga sudah seharusnya dihapus atau dilarang.
Pria yang akrab disapa Fa’i itu mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit dan penagih utang tak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.
“Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020,” kata rifa’i.
Dikatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan penagih utang tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.
Ia melanjutkan, dalam putusannya MK menegaskan eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, dalam putusannya MK juga menyatakan tak boleh ada teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur.
“Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi. Maka eksistensi debt collector sebenarnya bertentangan,”.
Dalam waktu dekat mungkin kami akan menyuarakan aspirasi dimuka umum, untuk mendukung Aparat Penegak Hukum POLRI memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengatasnamakan debt collector, tegas rifa’i.
Pewarta: Ag / Red
