Dugaan Rekayasa Sertifikat dan Kesaksian Palsu: Kuasa Hukum Mega Hardinik Minta Penundaan Klarifikasi Kasus Penyerobotan Tanah
REFORMASINEW.COM // Malang Raya 17 Juli 2025,Kuasa hukum Mega Hardinik kembali mengajukan surat kepada Polres Malang, mendesak penundaan terhadap undangan klarifikasi terkait laporan Basuki mengenai dugaan penyerobotan tanah. Permintaan penundaan ini didasari dua alasan utama: proses banding yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan munculnya fakta-fakta baru yang menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam penerbitan sertifikat tanah atas nama Basuki.
Fakta baru tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya manipulasi dalam proses pengukuran batas tanah yang disengketakan. Dua saksi kunci telah memberikan kesaksian bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat pernyataan yang menjadi bagian penting dalam proses pengukuran tersebut. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Kepala Desa Codo di persidangan, yang menyatakan ketidaktahuannya mengenai tanda.
Pewarta: Sawung
