DC PT SMS FINANCE tabrak Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 yg tarik kendaran Anggi Pratiwi
REFORMASINEW.COM // BOGOR, 17 Januari 2026 – Kasus penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang diduga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penarikan kendaraan kredit muncul kembali. Kali ini, kasus terjadi pada Sdri Anggi Fratiwi Putri yang telah berkontrak dengan PT. SMS Finance Cabang Bogor.
Latar Belakang Kontrak
Pada hari Kamis, 15 Mei 2025, Anggi menandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9019232685 untuk pembelian kendaraan Suzuki ST 150-Pick Up dengan nomor polisi F 8320 HD, nomor rangka MHYESL415JJ704604, dan nomor mesin G15AID1105133. BPKB kendaraan tercatat atas nama Tety Herawati, orang tua Anggi.
Kronologi Penarikan Kendaraan
Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, dua petugas debt collector bernama Yuda dan Dani datang ke rumah Anggi di Kp. Pasir Angin Gadog, Bogor. Karena Anggi tidak ada di rumah, mereka menemui Tety Herawati dan menyampaikan akan membawa kendaraan untuk pendataan saja, dengan janji akan dikembalikan.
Setelah kendaraan dibawa oleh sopir pribadi Solahudin dan ditemani Lendry Dian Dinanti serta Dani ke kantor PT. SMS Finance, ternyata kendaraan tidak boleh dikembalikan dan diamankan oleh Satrio (Hedcol PT. SMS Finance Cabang Bogor).
Hasil Mediasi dan Langkah Selanjutnya
Pada tanggal 12 Januari 2026, Ketua Umum LBH FPN Asep Nendi, SH, mendatangi kantor PT. SMS Finance untuk memastikan kebenaran kasus. Dalam mediasi dengan Satrio dan Fajar Firdaus dari pihak perusahaan, diketahui bahwa kendaraan memang berada dalam penguasaan perusahaan dan mereka tidak akan menyerahkannya meskipun Anggi melunasi tunggakan.
Melihat kondisi tersebut, LBH FPN memutuskan untuk melakukan tindakan hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Republik Indonesia, mengacu pada aturan MK yang mengatur tentang larangan penarikan kendaraan secara sepihak oleh kreditur atau debt collector tanpa melalui proses hukum yang sah.
Team redaksi
