ACENG DARTA CABUT GUGATAN DI PN INDRAMAYU, HARAP PROSES PIDANA BISA BERJALAN
REFORMASINEW.COM // INDRAMAYU – Penggugat dalam perkara perdata Nomor: 17/Pdt.G/2026/PN.ImY yang terdaftar di Pengadilan Negeri Indramayu, Aceng Darta alias Aceng bin Wartono, secara resmi mencabut gugatannya.
Pencabutan gugatan ini dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan alasan bahwa pihaknya ingin memfokuskan penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur pidana yang dinilai lebih tepat dan sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Kami menyatakan mencabut seluruh gugatan perdata ini, agar perhatian dapat difokuskan pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,” ujar Aceng Darta usai sidang.
Diketahui, terkait permasalahan yang sama, Aceng Darta sebelumnya telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Laporan tersebut telah tercatat dengan Surat Pemberitahuan Penelitian Laporan tanggal 30 September 2024 Nomor: B/8509/IX/2024/Sat Reskrim dari Polres Indramayu.
Melalui pencabutan gugatan perdata ini, Aceng Darta BERHARAP agar laporan polisi tersebut dapat ditindaklanjuti, diproses lebih lanjut, dan berjalan lancar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat ditemukan keadilan dan kepastian hukum.
“Dengan dicabutnya perkara perdata ini, kami berharap proses penyidikan di Polres Indramayu bisa berjalan maksimal dan tuntas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara Nomor: 17/Pdt.G/2026/PN.ImY telah dicoret dari buku register Pengadilan Negeri Indramayu.
Team redaksi
