Tegas! Kuasa Hukum Nursiah Rinci 9 Pelanggaran Berat Yayasan Fahim Quran Plus, Siap Lapor Pidana ke Polres Bogor
REFORMASINEW.COM // Bogor, 11 Mei 2026 – Tim kuasa hukum yang mewakili Ibu Nursiah dan Bapak Bambang Sarwono secara rinci dan tegas merinci sembilan poin pelanggaran hukum yang dilakukan Yayasan Fahim Quran Plus dalam laporan resmi tertanggal 30 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, sekaligus menjadi dasar pengajuan laporan pidana ke kepolisian.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh media, Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H. menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan yayasan tersebut bukan sekadar masalah perdata, melainkan telah masuk ranah tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Berikut rincian pelanggaran yang dibuktikan secara hukum:
1. Pelanggaran Domisili & Tata Ruang: Dalam akta pendirian tertulis beralamat di Desa Gunung Malang, namun hasil konfirmasi resmi pemerintah desa menyatakan yayasan ini tidak pernah tercatat dan tidak memiliki izin domisili di wilayah tersebut. Secara faktual beroperasi di Desa Tapos I tanpa izin lokasi sesuai Perda Kabupaten Bogor. Hal ini memenuhi unsur pemalsuan dokumen administrasi negara.
2. Penyelenggaraan Pendidikan Ilegal: Sejak mulai beroperasi tahun 2018 hingga sekarang, yayasan ini tidak terdaftar dalam EMIS (Sistem Data Pendidikan Kementerian Agama). Kegiatan belajar mengajar yang berjalan bertentangan dengan Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan, karena menyelenggarakan pendidikan tanpa dasar hukum sah.
3. Modus Kelulusan Palsu (“Nginduk”): Ditemukan bukti sah bahwa ijazah yang diterbitkan yayasan dialihkan ke lembaga lain yaitu SMP/SMA Al-Jihad. Ini membuktikan yayasan tidak memiliki legalitas mandiri, dan sengaja menipu masyarakat dengan memberikan ijazah tidak sah.
4. Penempatan Lahan Tanpa Hak Pasca Putusan Pengadilan: Masa sewa lahan seluas 3.904 m² milik Ibu Nursiah telah berakhir 30 Juni 2024. Gugatan yayasan ditolak lewat Putusan PN Cibinong No.321/Pdt.G/2024 dan dikuatkan tingkat Banding serta Kasasi MA. Meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yayasan masih menduduki lahan dan bangunan secara paksa.
5. Pelanggaran Pasal KUHP Baru: Perbuatan bertahan di lokasi tanpa hak memenuhi dua pasal pidana:- Pasal 512 KUHP Baru: Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, ancaman penjara maksimal 2 tahun;
– Pasal 424 KUHP Baru: Memasuki atau menempati pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, ancaman penjara hingga 1 tahun 6 bulan.
6. Perubahan Akta Tidak Didaftarkan: Ada Akta Perubahan Nomor 17 tahun 2020, namun hingga kini Desa Gunung Malang tidak pernah menerbitkan surat keterangan domisili untuk perubahan tersebut, artinya perubahan data yayasan tidak sah secara hukum.
7. Perbedaan Alamat Faktual dan Administrasi: Secara operasional ada di Desa Tapos I, namun administrasi diajukan seolah-olah di desa lain, menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengaja mengelabui instansi berwenang.
8. Status Tanah Wakaf Terpisah: Tanah wakaf seluas 4.000 m² berbeda objek sengketa. Yayasan tidak berhak memperluas penguasaan ke lahan pribadi milik Nursiah, dan tidak memiliki izin domisili pada Peraturan Bangunan Gedung (PBG) atas nama yayasan tersebut.
9. Ketidakpastian Hukum dan Gangguan Ketertiban: Beroperasi tanpa izin domisili dan izin operasional menimbulkan keresahan warga serta melanggar peraturan daerah tentang penyelenggaraan wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami sudah dua kali mengirim surat somasi namun diabaikan. Kini kami lengkapi dengan bukti pelanggaran nyata ini untuk dilaporkan secara pidana ke Polres Bogor. Tidak ada lembaga pendidikan yang dibangun di atas dasar kebohongan dokumen dan penyerobotan tanah sah milik warga,” tegas Sawong.
Dalam laporannya, kuasa hukum meminta Satpol PP melakukan sidak dan penutupan lokasi serta pencabutan izin operasional, sementara ke kepolisian akan menuntut pertanggungjawaban pidana pengurus yayasan atas dugaan penipuan, pemalsuan dokumen dan penggelapan aset.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengurus Yayasan Fahim Quran Plus atas seluruh rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan dokumen hukum ini.
Team Redaksi
