TINDAKAN PAKSA POLRES CIREBON KOTA LAPOR KE PROPAM, PRA PERADILAN TERDAFTAR DI PN JAKARTA SELATAN
REFORMASINEW.COM // CIREBON, 18 Mei 2026 – Langkah hukum terus dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Dr. Fifik Firdian, S.E. terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Cirebon Kota pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu. Selain mengajukan upaya hukum Praperadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum resmi telah melayangkan laporan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang ke Divisi Propam Mabes Polri melalui layanan pengaduan online.
Berdasarkan bukti penerimaan laporan, pengaduan telah diinput pada Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 13:11 WIB, dengan nomor registrasi 260516000037 dan Kode Pengaduan 69VNCKWQ, serta status saat ini sudah terkirim dan tercatat dalam sistem layanan pengaduan nasional. Laporan ini ditujukan atas dugaan tindakan sewenang-wenang oknum penyidik yang melakukan penindakan pidana padahal perkara pokok masih dalam proses perdata dan masih tersisa 11 hari masa pengajuan upaya hukum Banding, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H., kuasa hukum dari LBH Lokomotif Merah Putih Indonesia menegaskan bahwa langkah ini diambil karena Polres Cirebon Kota mengabaikan asas hukum PERMA Nomor 1 Tahun 1956 yang mewajibkan penundaan proses pidana apabila objek sengketa sedang diperiksa di jalur perdata.
“Kami telah melaporkan secara resmi ke Propam agar dilakukan pemeriksaan disiplin dan etika terhadap oknum yang bertindak tidak sesuai prosedur. Dasar penangkapan menggunakan akta jaminan fidusia yang telah terbukti cacat hukum, dibuat tanpa kehadiran klien kami dan mengandung unsur keterangan menyesatkan sebagaimana Pasal 214 KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023,” ujar Sawong Aries Prabowo.
Selain laporan ke Propam, langkah hukum perdata dan tata usaha negara juga telah ditempuh. Permohonan Praperadilan yang menuntut sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan para tergugat adalah Kapolri Jenderal Polisi, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolres Cirebon Kota.
Berkas perkara telah dicatat dalam register perkara, dan saat ini pihak pengadilan sedang menyiapkan jadwal persidangan serta penerbitan surat panggilan (relaas) kepada para pihak terkait. Melalui gugatan ini, tim hukum meminta hakim menyatakan tindakan penangkapan tanggal 15 Mei 2026 pukul 07.16 WIB adalah perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pembebasan segera Dr. Fifik Firdian.
“Kami memilih mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar penanganan lebih objektif dan terlepas dari intervensi kewilayahan. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang dan relaas panggilan dari pengadilan. Kami yakin bukti hukum kami sangat kuat karena mendasarkan pada data resmi e-Court Mahkamah Agung dan berkas perkara yang lengkap,” tambahnya.
Tim LBH Lokomotif Merah Putih Indonesia menegaskan akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk mengembalikan hak dan nama baik kliennya yang notabene adalah tenaga medis yang berbakti kepada masyarakat, serta membuktikan bahwa penegakan hukum harus berjalan berimbang dan tidak berpihak pada kepentingan korporasi.
Hingga berita ini diturunkan, Dr. Fifik Firdian masih menjalani masa penahanan sementara di Rutan Polres Cirebon Kota, dan masyarakat luas terus mengawasi jalannya proses hukum ini demi kepastian hukum di tanah air.
Team Redaksi
