Terungkap Modus Bujuk Rayu Purwanto: Akta Wakaf Diperoleh Lewat Janji Manis, Hak Mitra Diabaikan Sepihak
REFORMASINEW.COM // Bogor, 13 Mei 2026 – Tim kuasa hukum SAP Law Firm & Partners membongkar kronologi terbitnya Akta Ikrar Wakaf Nomor W.2a/02/37/XII/2018 tertanggal 22 November 2018 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenjolaya. Dokumen ini terbit akibat serangkaian bujuk rayu yang dilakukan Purwanto selaku Nadzir kepada Ibu Nursiah selaku pemilik tanah, dengan janji pembagian hak dan manfaat yang nyatanya tidak pernah dipenuhi hingga saat ini.
Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen perjanjian kerjasama tanggal 7 April 2018, Purwanto mendatangi Ibu Nursiah dan Bambang Sarwono, dengan tawaran kerja sama pembangunan pesantren. Saat itu dijanjikan secara lisan maupun tertulis dalam Pasal 1 angka 4: hubungan kemitraan bersifat 50:50, di mana Bambang dan Nursiah berhak mendapatkan manfaat setara sebagai pemilik tanah dan mitra pendiri yayasan.
Purwanto meyakinkan bahwa untuk keperluan legalitas operasional dan mendapatkan bantuan pemerintah, tanah seluas 4.000 m² di Desa Tapos I perlu diikrarkan sebagai tanah wakaf, dengan jaminan posisi Bambang tetap sah sebagai mitra dan hak keuangan serta pengelolaan tetap terjamin sesuai kesepakatan awal.
“Purwanto berjanji, akta wakaf hanya bentuk administrasi agar pondok pesantren sah beroperasi. Hak milik dan hak hasil bagi kami tetap ada, bahkan tertulis dalam perjanjian. Namun setelah akta terbit, seluruh janji itu diingkari,” ungkap Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H., kuasa hukum Ibu Nursiah.
Faktanya, setelah Akta Ikrar Wakaf dan Surat Pengesahan Nadzir diterbitkan, Purwanto beserta pengurus yang ditunjuknya (Luri Lamriana, Yaumi Kusuma D, Ade Kurniawan, dan Yono) mulai mengubah aturan sepihak. Hak pembagian hasil 20% untuk Bambang Sarwono yang tertulis dalam Pasal 3 perjanjian tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Selain itu, saat Bambang dan Nursiah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan yayasan lewat Berita Acara Rapat Luar Biasa 18 September 2022, Purwanto dan pengurus lainnya menolak mengembalikan hak penguasaan tanah pribadi seluas 3.904 m² yang terpisah dari objek wakaf. Mereka juga berdalih seluruh lahan yang ditempati sudah menjadi milik yayasan, padahal dalam akta wakaf jelas tercantum hanya 4.000 m² yang diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.
Unsur Tindak Pidana:
1. Penipuan (Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023): Purwanto menggunakan bujuk rayu dan janji pembagian hak yang menguntungkan agar Nursiah bersedia mewakafkan tanah, namun niat awal memang tidak berniat memenuhi janji tersebut.
2. Penggelapan Hak dan Keuntungan: Dana operasional serta sumbangan yang masuk ke yayasan sejak 2018 tidak pernah dilaporkan maupun dibagikan kepada Bambang Sarwono selaku mitra pendiri, padahal perjanjian sah berlaku.
3. Penyalahgunaan Jabatan Nadzir: Sebagai nadzir, Purwanto wajib mengelola harta wakaf sesuai tujuan, namun malah memperluas penguasaan ke tanah pribadi milik Nursiah yang sama sekali tidak tercantum dalam akta wakaf.
Akibat perbuatan tersebut, Ibu Nursiah mengalami kerugian materiil miliaran rupiah berupa hilangnyaû hak hasil pengelolaan tanah, kerugian akibat penguasaan lahan pribadi tanpa hak, serta kerugian immateriil akibat sengketa hukum yang berlarut-larut.
“Kami sudah lengkapi berkas dengan bukti perjanjian, akta wakaf, dan keterangan saksi tentang modus bujuk rayu ini. Berkas ini menjadi dasar kuat dalam laporan pidana ke Polres Bogor, bahwa akta wakaf tersebut diperoleh melalui rangkaian kebohongan,” tegas Sawong.
Hingga berita ini diturunkan, Purwanto belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggunaan bujuk rayu dan pengingkaran isi perjanjian kerjasama.
Team redaksi
