Terima Laporan Masyarakat, Pengedar Pil LL di Ngadiluwih Diringkus Polisi
REFORMASINEW.COM // KEDIRI- Petugas Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang nekat mengedarkan pil dobel L. Ia adalah AR (20) asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Betul kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga menjadi pengedar pil dobel L di wilayah Kecamatan Ngadiluwih,” kata Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy, Jumat (29/3/2024).
Iptu Anang mengatakan, pihak kepolisian sempat mendapatkan informasi dan keluhan dari warga. Informasi tersebut berupa kecurigaan bahwa lokasi tersebut menjadi tempat untuk transaksi narkoba.
Berawal dari informasi warga, pihak kepolisian kemudian menggelar serangkaian penyelidikan. Kemudian terduga pelaku Aditya dicurigai gerak geriknya.
“Terduga pelaku kami amankan beserta beberapa barang bukti,” ungkap Iptu Anang.
Saat diamankan, polisi juga menemukan 130 butir pil dobel L yang terbagi dalam lima bungkus plastik berwarna hitam. Barang bukti tersebut ikut diamankan.
Terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Yakni ia tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras pil jenis LL atau pil dobel L.
“Saat ini yang bersangkutan masih kami mintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ujarnya.
Pewarta: ag/sw