Tambang Pasir Yang Mengunakan Mesin Disel Atau Dongfeng Di Wilayahnya Hukum Polsek Mojo Masih Beroperasi.
REFORMASINEW.COM // KEDIRI – Maraknya tambang pasir diduga ilegal yang menggunakan alat Disel Atau dongfeng yang ada diwilayah hukum Polres Kediri kota luput dari pantuan Aparat Penegak Hukum setempat diduga dengan banyaknya truck yang mengantri dilokasi tambang pasir yang ada di kecamatan mojo , kabupaten Kediri Jawa Timur. seakan kebal hukum.
Dari pantauan awak media ini dilokasi saptu (6/9/2025). puluhan dham truk melalu lalang menuju lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir dari penambangan pasir yang menggunakan alat mesin Disel Atau Dongfeng untuk penghisap pasir tersebut, di aliran sungai Brantas , nampak sangat jelas para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir akan ditindak oleh petugas yang berwenang.
Salah satu warga inisial (mp) saat di konfirmasi di lokasi, di sini tiap hari nambang mas pagi jam 7 Sampek JM 6 sore, ungkap nya,

Disisi lain Kapolsek Mojo AKP Karyadi saat di beri informasi Melalui pesan sikat ( watpsap ) oleh awak media berkaitan tambang pasir ilegal tersebut menyampaikan terima kasih atas informasinya ucap Polsek Mojo Akp Kariadi Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur.
Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara pidana yang diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pewarta : Tim / Red
