Tambang Pasir Ilegal Resahkan Warga Sukomulyo, Polres Blitar Harus Wajib Turun Tangan Untuk Di Tindak Dengan Tegas.
REFORMASINEW.COM // Blitar, 26/9/25– Warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengeluhkan aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah mereka. Penambangan ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta keresahan di kalangan masyarakat.
Menurut keterangan warga setempat, aktivitas penambangan pasir ini dilakukan tanpa izin yang jelas dan menggunakan alat berat yang menimbulkan kebisingan serta getaran yang mengganggu. Selain itu, Puluhan truk lalu lalang untuk antrian untuk menunggu giliran mengisi pasir juga memperparah kerusakan jalan desa.

Menanggapi keluhan warga berharap Polres Blitar Polda Jawa Timur harus segera mengambil langkah tegas dengan menidak para pelaku pengusaha tambang ilegal tersebut. Bapak Kapolres Blitar dan Kasat Reskrim Polres Blitar harus segera turun tangan dan segera bertindak tutur warga lain yang enggan di sebutkan namanya di kala menyampaikan ke awak media.

Tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Gandusari para pelaku penambangan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam undang-undang tersebut, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.
Selain sanksi pidana, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu aktifitas tambang di kecamatan Gandusari dari pihak Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga belum melakukan tindakan secara tegas terkait dampak rusaknya lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan pasir tersebut.Jika terbukti merusak lingkungan, pelaku penambangan juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Sukomulyo ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas para pelaku penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.
Pewarta: Tim / redaksi
