Tambang Pasir Elegal Menggunakan Mesin Penghisap Pasir Marak Di Desa Juwet Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri Jawa Timur

REFORMASINEW.COM – KEDIRI – Aktifitas tambang pasir yang menggunakan mekanik mesin disel penghisap pasir yang ada di Desa Juwet Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri Jawa Timur, makin marak, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga elegal, mereka beraktivitas pagi hingga sore hari dengan tenang dan leluwasa mereka melakukan aktivatasnya terkesan tidak takut akan ditindak tegas oleh petugas yang berwenang.
Dari pantauan Media Reformasinew.com melakukan investigasi kelokasi penambangan pasir tersebut sangat nampak puluhan dham truk mengantri nunggu muatan, para oknum tambang pasir liar ini hanya ingin memperkaya diri dan tidak memikirkan dampak buruknya terhadap lingkungan akibat penambangan pasir tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmato, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (watpsap) ” menuturkan” Terimaksih atas info yang diberikan.”ujarnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmato”.(27/05/2023).
Disisi lain Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat watpsap oleh awak media ini ” mengujarkan” terimakasih. Ujarnya Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho pada media ini.
“Untuk diketahui bersama, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Imbuhnya “.
Ditempat terpisah Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya Indra Eka Januar saat di minta pendapat terkait Tambang ilegal “menuturkan”sudah seharusnya seluruh pihak-pihak terkait “bersih-bersih” dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan lingkungan. “Jika ingin memberikan efek jera, jangan hanya menggunakan Pasal 158 KUHP tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Juga bisa dikenakan Pasal 109 di Undang-Undang Lingkungan tentang Izin Lingkungan, dan yang lainnya. Kalau mau ada efek jera,” tegas Ketua GMBI
Indra juga meminta masyarakat agar tidak menjadi sekutu penambang ilegal. Justru menjadi bagian yang turut memerangi tindakan tersebut. “Makanya kita lihat bagaimana komitmen pemerintah terkait Tambang,mulai dari izin,situ SIUP kordinat,AMDAL lalin,reklamasi dan penggunaan bahan bakar solar. Pemerintah harus bisa bersikap. Harus bisa ambil peran menutup ruang gerak mafia tambang ilegal,” tegasnya.
Indra juga berharap terhadap penegakan hukum. Menurutnya, aparat diyakini memiliki peta kawasan-kawasan pertambangan. “Jika mereka mau membuka, akan terlihat jejak-jejak kejahatan itu terjadi dan tidak sulit untuk melakukan penindakan. Dan kawasan tersebut sangat terbuka bahkan masyarakat awam tahu jika ada kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan,” sebutnya
Reporter : Dodik