SAMSAT POLRES KEDIRI KOTA BERI LAYANAN MAKSIMAL SEBELUM CUTI BERSAMA & LIBUR PANJANG HARI RAYA
REFORMASINEW.COM // KEDIRI KOTA, JAWA TIMUR – Sebelum memasuki masa cuti bersama dan libur panjang Hari Raya yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, SAMSAT Polres Kediri Kota memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun 5 tahunan.
Pelayanan terakhir dilakukan pada hari Selasa (17/03/2026) di lokasi layanan di Pasar Grosir Jl. Super Semar Kios No. 117, Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Setelah masa libur, SAMSAT akan kembali beroperasional mulai Senin (25/03/2026) untuk melayani kebutuhan administrasi kendaraan masyarakat.

Berikut adalah persyaratan penting yang perlu disiapkan masyarakat untuk proses perpanjangan:
PERPANJANGAN STNK TAHUNAN
– Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
– STNK lama yang masih berlaku
– BPKB aktif (untuk kendaraan tidak dijaminkan) atau Surat Keterangan Bebas Cukai (SKBC) dari lembaga pemilik hak (jika kendaraan dijaminkan)
– Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan terbaru
– Bukti pembayaran Retribusi Administrasi Kendaraan Bermotor (RKB)
– Surat Keterangan Kelayakan Kendaraan (SKKK) dari bengkel resmi atau dinas perhubungan berwenang
PERPANJANGAN STNK 5 TAHUNAN
– Semua persyaratan yang berlaku untuk perpanjangan tahunan
– Fotokopi BPKB asli (untuk kendaraan tidak dijaminkan)
– Surat Pernyataan Tidak Ada Kendala Hukum dari kepolisian (jika diperlukan)
– Hasil pemeriksaan teknis tambahan untuk kendaraan roda dua usia di atas 10 tahun atau roda empat di atas 15 tahun, sesuai ketentuan lokal .
Pewarta: Agus
