Sabung Ayam Masih Marak di Desa Bulusari Tulungagung, Masyarakat Resah Dugaan Pembiaran Pihak Kepolisian.
REFORMASINEW.COM // Tulungagung, 18 Januari 2026 – Aktivitas sabung ayam yang diduga diwarnai perjudian kembali mencuat di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Fenomena ini telah banyak diketahui masyarakat dan pihak kepolisian setempat, namun hingga kini belum ada tindakan penindakan yang terlihat, sehingga menimbulkan dugaan pembiaran dari Polsek Kedungwaru bahkan Polres Tulungagung, yang dianggap tidak menghiraukan perintah Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Saat di lokasi tim jurnalis telah menemukan bukti bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung bahkan saat hujan lebat, dengan banyak kendaraan terparkir di sekitar lokasi. Warga sekitar mengungkapkan bahwa kegiatan semacam ini sudah sering terjadi dan kadang ramai dikunjungi. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali memerintahkan jajaran untuk memberantas perjudian tanpa pandang bulu, termasuk sabung ayam yang sering dijadikan ajang taruhan.

Pasal Terkait dan Ancaman Pidana
Sabung ayam yang diwarnai perjudian diatur dalam beberapa ketentuan hukum:
Pasal Terbaru tentang Perjudian di Indonesia
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
– Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring: Menetapkan pembentukan Satuan Tugas lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2024.
Selain itu, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam akan dikenakan sanksi disiplin internal, bahkan dapat dijerat dengan pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di daerah lain.
Pewarta: tim / Red
