RESMI TERDAFTAR: PRAPERADILAN TERHADAP KAPOLRI DAN KAPOLDA JATIM ATAS MANDIKNYA PENANGANAN LAPORAN DHANA ISWORO
REFORMASINEW.COM // JAKARTA, 29 JULI 2026 – Tim Kuasa Hukum dari klien Dhana Isworo secara resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 29 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya meminta keadilan dan kepastian hukum atas penundaan penanganan perkara yang dianggap tanpa alasan sah (undue delay) oleh pihak kepolisian.
Permohonan Praperadilan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) selaku Termohon I dan II.
DUDUK PERKARA
Laporan polisi dengan nomor LP/B/1025/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR telah disampaikan Pemohon pada tanggal 23 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh atas nama Muhammad Junaidi di wilayah Sidoarjo pada Maret 2025.
Setelah tahap klarifikasi saksi dan pelapor selesai dilaksanakan pada 19 Agustus 2025, proses penanganan perkara justru berhenti dan tidak menunjukkan kemajuan berarti hingga memasuki pertengahan tahun 2026. Surat permohonan informasi perkembangan perkara (SP2HP) yang disampaikan secara resmi pada 5 Mei 2026 juga tidak mendapatkan tanggapan sama sekali .
“Selama lebih dari 10 bulan proses penyelidikan tidak berlanjut ke tahap penyidikan, tidak ada penetapan tersangka, bahkan permohonan informasi secara resmi pun diabaikan. Ini jelas pelanggaran hak atas kepastian hukum,” ujar Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H. selaku salah satu Kuasa Hukum Pemohon, didampingi rekan sejawat Mochammad Mundir, S.H. dan Asep Nendi, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Lokomotif Merah Putih Indonesia.
DASAR HUKUM: KUHAP BARU
Langkah hukum ini didasarkan pada Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026, yang secara tegas menjadikan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek yang dapat diperiksa dan diputus melalui jalur Praperadilan .
Berdasarkan aturan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara ini mengingat kedudukan hukum Termohon I (Kapolri) berada di wilayah hukum tersebut, serta asas komando dan pengawasan yang melekat pada pimpinan tertinggi kepolisian terhadap jajarannya.
APA YANG DIMINTA DALAM PRAPERADILAN
Dalam petitum permohonan, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim untuk:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan penundaan perkara dan pengabaian permohonan informasi adalah perbuatan melawan hukum;
3. Memerintahkan pihak kepolisian untuk segera melanjutkan proses hukum, meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tersangka;
4. Memerintahkan penyampaian informasi perkembangan perkara secara tertulis kepada Pemohon;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara .
“Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk memproses laporan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. KUHAP Baru memberikan landasan yang kuat bagi setiap warga negara untuk melawan keterlambatan yang tidak beralasan dalam penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Pendaftaran surat kuasa dan berkas permohonan telah dilengkapi secara sah pada hari ini, dan selanjutnya akan masuk ke tahap penetapan hari sidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Team redaksi
