“PTUN SBY Gelar Pemeriksaan Lapangan, SHM No 458 Hj Liliek Sulastri Ditegur karena Luas Berbeda dan Penguasaan Fisik Terbukti Turun Temurun”
REFORMASINEW.COM // Pada hari Jumat (6/3/2026), Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (decente) di Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri terkait gugatan yang diajukan Insih Kawedar dan tiga penggugat lainnya. Kuasa hukum mereka, Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H., beserta Mochammad Mundir, S.H., menaruh harapan besar akan kepastian hukum dari pengadilan.
Gugatan tersebut menuntut agar Sertipikat Hak Milik (SHM) No 458 atas nama Hj. Liliek Sulastri dinyatakan tidak sah. Alasan utamanya adalah perbedaan luas tanah—yang tercatat dalam sertifikat sebesar 1916 M², namun di lapangan pada Petok D hanya sekitar 1900 M². Selain itu, para penggugat membuktikan telah menguasai tanah secara turun temurun sejak tahun 1967, jauh sebelum SHM tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri pada 14 Juni 2011.
“Proses penerbitan SHM ini mengandung cacat prosedur dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujar Sawong Aries Prabowo, menambahkan bahwa tindakan terkait juga tidak sesuai dengan data fisik dan yuridis yang sebenarnya. Para penggugat berharap putusan PTUN Surabaya dapat membantaskan SHM yang dinyatakan berbeda luas tersebut.
Pewarta: Red
