Praktik Judi Sabung Ayam yang Meresahkan Masyarakat Pace Harus Segera Ditindak

REFORMASINEW.COM || NGANJUK – Praktik judi sabung ayam pada Selasa (24/10) yang meresahkan masyarakat di Desa Pace, Nganjuk menjadi sorotan utama, dan tindakan penegakan hukum tegas dari APH diperlukan untuk mengakhiri ketidaknyamanan yang dialami warga setempat.
Salah satu warga yang tidak bisa disebutkan namanya melaporkan kepada awak media mengenai masalah judi sabung ayam ilegal di desa Pace tersebut. Kerumunan orang, dan ancaman terhadap ketertiban umum telah menciptakan kekhawatiran yang mendalam di kalangan penduduk setempat.
Selain itu, kesejahteraan hewan ayam yang terlibat dalam praktik ini juga menjadi keprihatinan utama.
Perjudian sabung ayam ini sendiri selain di larang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo.
Pihak berwenang yang sedang menerima sejumlah keluhan dari masyarakat, diharapkan segera mengambil tindakan. Operasi penegakan hukum harus diluncurkan untuk mengatasi masalah ini dan menangkap pelaku judi sabung ayam ilegal.
Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya penindakan.
Pihak berwenang diharapkan berkomitmen untuk mengakhiri praktik judi sambung ayam yang meresahkan ini dan memastikan ketertiban serta keamanan di Pace dapat dipulihkan segera. Warga diminta untuk tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum demi kebaikan bersama.
Dengan adanya operasi, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan.
Pewarta: Ag/sw