Penjualan Miras Merajalela di Dadapan Ngasem Kediri, Pelaku Tak Takut Media dan Aparat – Perda Diduga Mandul.
REFORMASINEW.COM // KEDIRI, Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang merajalela di wilayah Kabupaten Kediri, terutama di Kecamatan Ngasem, menjadi perhatian serius masyarakat. Khususnya di Desa Sumberjo, Dusun Dadapan, tepatnya di jalan Erlangga pelaku penjualan miras diduga sering lolos dari penindakan Satpol PP dan Kepolisian. Warga khawatir Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penjualan miras tanpa izin menjadi mandul, karena pelaku seolah-olah tidak menganggap keberadaan aparat penegak hukum.
Meskipun telah ada beberapa penindakan di Kabupaten Kediri, warga yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa menjamurnya penjualan miras sangat menyesalkan. Penjualan sering ditemukan di sekitar warung dan tempat hiburan malam, dengan banyak pemuda yang berkumpul dan mengonsumsi miras. Hal ini berpotensi menimbulkan tawuran dan kerusuhan, serta dikhawatirkan akan merusak generasi penerus bangsa karena dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental serta masalah sosial.
Warga sekitar mengharapkan tindakan yang lebih tegas dan konsisten agar peredaran miras dapat terkontrol dan masyarakat hidup dalam keamanan. Sementara itu, wartawan dari Metro TV9 News yang dikenal dengan sapaan Jliteng, yang mendapatkan informasi dari warga, berusaha mendatangi lokasi di Dadapan. Namun, pemilik penjual miras seolah tidak menghiraukan kedatangan awak media dan bahkan tidak takut diberitakan maupun ditindak oleh Polsek Ngasem dan Polres Kediri.
Pewarta ‘ Ag / tim
