Oknum Pegawai Rutan KPK 93 Terseret Pungutan Liar Luar Biasa Nilainya

REFORMASINEW.COM,- JAKARTA. Pepatah ‘ikan busuk dari kepala’ dinilai terjadi di KPK. Setelah Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik berat dan dijatuhi sanksi diminta untuk berhenti, kini perlahan bekas anak buahnya juga terjerat hal yang sama.
Terungkap ada 93 pegawai rumah tahanan KPK yang diduga melanggar etik. Mereka diduga terlibat dalam pungutan liar yang nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa benar teori ikan busuk dari kepala,” kata eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Jumat (12/1).
“Setelah sebelumnya ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri juga terbukti melanggar etik berat dan menjadi tersangka kasus korupsi terkait kementerian pertanian, kini 93 pegawainya diseret ke sidang etik juga. Tentu ironis sekali apa yang terjadi di tubuh KPK ini,” sambungnya.
Menurut Yudi, jumlah orang yang diduga terlibat dalam pungli ini sangat banyak. Mereka ‘komplotan’ yang merusak integritas, sistem, dan kebersihan KPK dari korupsi.
“Perbuatan sebagian di antara mereka terlibat pungli dengan menerima uang dari tahanan tentu juga mengganggu penindakan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi,” ungkap Yudi.
Eks Ketua Wadah KPK itu menduga ada klaster-klaster perbuatan dari 93 pegawai rutan tersebut. Mulai dari yang ringan sampai yang berat. Dewas KPK diminta untuk jernih dalam memilahnya.
“Pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini. Kemudian pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, turut serta serta ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan,” ucapnya.
Yudi menilai, pungli merupakan bentuk suap dan gratifikasi yang seharusnya diberantas oleh pegawai KPK, bukan terlibat di dalamnya. KPK dinilai harus zero tollerance terhadap perbuatan macam ini.
Adapun dalam dugaan pelanggaran etik ini, diduga lebih dari Rp 4 miliar yang dipungli dalam kurun waktu 2020-2023. Dari 93 pegawai rutan yang terlibat, lebih dari 50 orang di antaranya diduga menerima uang.
Pewarta : Redaksi