LBH LMPI Siap Lakukan Praperadilan Terhadap Polda Bali, Laporan Penipuan Berdasarkan KUHP Lama Diabaikan – KUHP Baru Sudah Berlaku
REFORMASINEW.COM // KEDIRI, Batas99 News – LBH Lokomotif Merah Putih Indonesia (LMPI) menegaskan akan melakukan praperadilan terhadap Polda Bali, setelah permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus penipuan tidak mendapatkan tanggapan. Lebih tegas lagi, pihak LBH LMPI menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama termasuk Pasal 378 sudah tidak berlaku, karena telah digantikan sepenuhnya oleh KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang telah mulai diberlakukan secara resmi.
Kasus yang menjadi latar belakang adalah laporan yang diajukan oleh Firmansyah pada 08 Desember 2023 dengan nomor STTLP/B/729/XII/2023/SPKT/POLDA BALI. Kejadian penipuan terjadi pada 30 Januari 2023 di Hotel Konderatu Mension Jimbaran, dengan terlaporkan Zefanya Julian Gibran dan I Gusti Ngurah Mahardika, serta korban CV. Wangi Nusantara. Meskipun laporan awal mengacu pada Pasal 378 KUHP Lama, hal tersebut sudah tidak relevan mengingat KUHP Baru telah resmi menggantikan peraturan lama.

Pada 12 Januari 2026, LBH LMPI melalui kuasa hukum Sawong Aries Prabowo SE, SH telah mengirimkan surat permohonan SP2HP kepada Polda Bali, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan apapun.
“KUHP Lama termasuk Pasal 378 sudah tidak berlaku lagi sepenuhnya. Semua kasus tindak pidana termasuk penipuan saat ini diatur dalam KUHP Baru, khususnya pada Pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ketentuan yang lebih jelas dan komprehensif,” tegas Sawong Aries Prabowo kepada awak media.
Berdasarkan KUHAP Baru Pasal 486, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, serta ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 14 ayat (2) yang mewajibkan pihak kepolisian untuk memberikan informasi perkembangan penyelidikan dalam waktu tertentu, LBH LMPI akan menjalankan proses praperadilan secara tegas.
“Kami akan melakukan praperadilan sesuai dengan KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk menuntut kepatuhan Polda Bali. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk masih mengacu pada peraturan lama yang sudah tidak berlaku,” tambah Sawong.
Langkah praperadilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan kasus hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku saat ini, serta menjamin hak klien untuk mendapatkan informasi yang transparan.
Team read
