Kuasa Hukum Ragukan Gelar Perkara Polres Gresik ! Terkait DPO Sutaji Korban Mafia Tanah
Gresik – Reformasinew
Kuasa hukum SUTAJI, Pengacara asal dari Kota Tahu Sawong Aries Prabowo SH.,SE. dan Mochammad Mundir SH.,M.Hum. yang berkantor hukum di LBH Lokomotif Merah Putih Indonesia (LMPI) di Jalan Jolodoro No.173 Rt.1 Rw.3 Dusun Ngatup Desa Kambingan Kecamatan Pagu Kabupaten KediriKediri.
Ragukan penyidik Polres Gresik dalam Gelar Pekara biasa pada tanggal 2 Februari 2023 hingga Sutaji DPO ditetapkan tersangka, kata Sawong dkk padahal pada tanggal 15 Maret 2023 team berkirim surat ke Polres Gresik yang isinya keberatan atas statusnya SUTAJI DPO yang ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada balasan dari Polres Gresik.
Hingga saat ini, status SUTAJI berganti menjadi DPON (Daftar Pencarian Orang) yang diketahui setelah Sawong Dkk melakukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya Pekara Nomor 23/Pid.Pra/2023/PN Sby adapun putusannya sudah di prediksi di Praperadilan Sutaji tetap sah menjadi Tersangka.
Asal usul sebelum sengketa objek tanah milik Niti Senawi (alm) yang di peroleh dari Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Djawa Timur pada tanggal 20 Nopember 1964 Nomor 1 / Agr / 81 / HM / III / 1964, yang kemudian statusnya menjadi sengketa dan sudah di pekarakan dan di putus di Pengadilan Negeri Gresik yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) bahwa SAMIRAH di Putus bersalah menggunaka surat palsu, kemudian surat palsu diajukan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik hingga terbit Sertpikat No. 86 atan nama SAMIRAH.
Sawong Aries Prabowo menyampaikan bahwa tanggal 01 Agustus 2002 Pengadilan Negeri Gresik telah memutus pekara Nomor : 200/Pid.B/ 2002/ PN. GS. Atas Nama SAMIRAH dalam amar putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menggunakan SURAT PALSU” dan dijatuhkan pidana terhadap SAMIRAH dengan pidana selama 2 (dua) bulan tanpa kurungan badan mengingat usia telah lanjut.
Imbuhnya dalam persidangan kesaksian hadir, saksi SENI adalah warga asli desa Pandu menerangkan bahwa saksi tidak pernah menjual tanah pada SAMIRAH sebab saksi tidak mempunyai tanah di Desa Pandu, dan saksi Bambang SUHANDOYO, SE.,SH., sebagai Staf pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik yang menjabat sebagai Kepala Sub. Seksi Pendaftaran Hak dan Pertanahan, yang membenarkan telah menerbitkan Sertfikat Hak Milik No.86 atas nama SAMIRAH pada tanggal 8 Mei 1992.
Saksi Bambang dalam kesaksiannya sebelum menerbitkan sertipikat, tanah tersebut berstatus tanah YASAN dengan Petok D No.238 persil No.7 b Kelas S II dalam lampiran adanya surat pernyataan dari SAMIRAH tertanggal 23 Oktober 1`989 yang pada pokoknya tanah tersebut dibeli dari SENI pada tanggal 15 Agustus 1950;
Kata Sawong setelah diputus Samirah telah membuat menggunakan surat palsu dalam pekara nomor 200/ Pid.B/ 2002 / PN Gs pada tanggal 1 Agustus 2002 apakah Badan Pertanahan Negara Kabupaten Gresik tidak mencatat objek sengketa yang telah menerbitkan Sertipat Hak Milik No. 86 an. Samirah dan objek tanah tersebut di jual dan dibeli oleh yang seharusnya SUTAJI DPO menjadi tersangka , Sawong dkk menyanyangkan kejadian tersebut dalam saksi H Abd Chafid dalam kesaksiannya menerangkan membeli tanah dari Samirah pada tahun 1995 tanah yang dibeli seluas kurang lebih 700 m2 yang terletak di Desa Nggantul Deasa Pandu Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, hal ini SAWONG tegaskan Pekara Sutaji DPO ada MAFIA TANAH banyak oknum yang terlibat.
Bersambung…
Pewarta : Team Redaksi
