Kuasa Hukum Insih dkk Gugat Putut, Kades Purwodadi dan BPN Kediri Terkait Terbitnya SHM Janggal
REFORMASINEW.COM // Purwodadi, Kediri – Kuasa hukum Insih dkk. mengajukan gugatan hukum kepada Putut Agung Subekti (Kepala Desa Purwodadi) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Gugatan ini terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 458 atas nama Lilik Sulastri yang dinilai janggal. Pihak penggugat mengklaim tanah seluas ±1916 m² yang terletak di Jalan Nakula No. 92, Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri tersebut merupakan warisan dari almarhum Mbah Kakung Niti Dirwijo, dan telah dikuasai oleh keluarga mereka selama 54 tahun.
Menurut dokumen gugatan, tanah tersebut telah dihibahkan secara lisan oleh Niti Dirwijo kepada ibu kandung para penggugat, Anjarwati, pada tahun 1967. Keluarga Insih dkk. menduga adanya rekayasa jual beli tanah dalam proses penerbitan SHM tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana SHM bisa diterbitkan sementara tanah tersebut telah lama mereka kuasai.
Gugatan juga menyorot dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SHM oleh BPN Kediri. Para penggugat menyatakan bahwa mereka tidak pernah diberi tahu mengenai proses tersebut dan tidak pernah memberikan persetujuan. Mereka menduga adanya ketidakbenaran dalam surat pernyataan yang diajukan untuk penerbitan SHM.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Para penggugat meminta kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk membatalkan SHM No. 458 atas nama Lilik Sulastri dan menuntut agar Kepala Desa Purwodadi dan BPN Kabupaten Kediri bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami. Kasus ini kini memasuki proses persidangan dan tengah menunggu putusan pengadilan.
Pewarta: Sawung
