Kuasa Hukum Ferry Diyawati Tegaskan Kepolisian Segera Tangkap Abdullah Sebagai Otak Penculikan
REFORMASINEW.COM // Kediri – Kuasa Hukum Ferry Diyawati, Sawong Aries Prabowo, S.H., S.E., secara tegas mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Jaitrejo untuk segera menangkap seorang bernama Abdullah yang diduga sebagai otak penculikan terhadap kliennya. Desakan ini menyusul tindakan penahanan paksa selama tiga hari yang dialami Ferry tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam surat permohonan perlindungan hukum bernomor 08.09.2025/SAP-LBH/PERLIN/2025, kuasa hukum menerangkan bahwa peristiwa bermula pada 26 Agustus 2025 silam. Saat itu, Ferry didatangi oleh lima orang, yang terdiri dari tiga orang dari pihak rental mobil dan dua orang mengaku dari kepolisian, terkait mobil Ertiga yang disewa oleh rekan kerjanya, Cahyo, dan kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan Ferry.
“Klien kami hanya menerima uang dari Cahyo sebagai pembayaran utang, dan tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari hasil penggadaian mobil,” tegas Sawong dalam suratnya.
Yang lebih memprihatinkan, Ferry kemudian dibawa ke Polsek Sawahan, Surabaya, dan dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan tanpa pendampingan hukum. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kos-kosan di wilayah Bungurasih, Sidoarjo, dan baru dibebaskan pada 29 Agustus 2025.
“Klien kami jelas mengalami penculikan selama 3 hari tanpa dasar hukum yang jelas dan bukan pelaku tindak kriminal,” tegas kuasa hukum tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dari Polsek Jaitrejo, terlapor dalam dugaan tindak pidana “merampas kemerdekaan seseorang” ini adalah Abdullah dan kawan-kawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jaitrejo telah memulai penyelidikan dan memanggil kuasa hukum bersama klien untuk memberikan keterangan pada 7 Oktober 2025 lalu.
Namun, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum menilai penanganan kasus ini berjalan lambat. Melalui surat teguran bernomor 26.09.2025, Sawong kembali mempertanyakan komitmen kepolisian sebagai pelindung masyarakat.
“Kami mohon dengan hormat kepada Bapak Kapolsek Jaitrejo untuk memberikan perlindungan hukum dan memproses hukum atas penahanan kepada klien kami, Ferry Diyawati, dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi,” pintanya.
Desakan kini tertuju pada Kapolsek Jaitrejo untuk segera mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Abdullah, yang dianggap sebagai dalang dari peristiwa perampasan kemerdekaan ini. Masyarakatakat dan media menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Team Redaksi
