Kuasa Hukum Desak Gubernur Jabar KDM dan beserta Jajaran Segera Tutup Yayasan yang Beroperasi Ilegal Berkedok Agama
REFORMASINEW. COM // Bogor, 6 Juni 2026 – Kuasa hukum menegaskan desakan tegas kepada Gubernur Jawa Barat beserta seluruh jajaran instansi terkait untuk segera menutup operasional Yayasan/Pondok Pesantren Fahim Quran Plus yang dinyatakan beroperasi secara ilegal di wilayah Desa Tapos I, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Dalam pernyataan resmi yang disebarkan, Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H. selaku kuasa hukum menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki dasar hukum apapun untuk beroperasi sebagai lembaga pendidikan.
“Kami mendesak Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama, dan seluruh instansi terkait untuk segera bertindak. Yayasan ini tidak memiliki izin operasional pendidikan, tidak terdaftar secara resmi, dan terbukti menguasai tanah tanpa hak yang sah. Ini jelas kegiatan ilegal yang berkedok agama,” tegasnya.
Tidak Ada Izin, Bermodalkan Tipu Daya
Dijelaskan bahwa sejak berdiri tahun 2018 hingga kini, yayasan tersebut tidak memiliki Izin Operasional dari Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama, serta tidak tercatat dalam sistem data pendidikan nasional.
Lebih dari itu, pendiriannya bermula dari kesepakatan yang mengandung unsur penyesatan. Tanah yang digunakan diserahkan pemiliknya berdasarkan janji kerja sama dan pembagian hasil, namun ternyata diatur dengan modus pencantuman nama yayasan lain yang tidak memiliki hubungan hukum apapun. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan resmi dari Yayasan Umar Bin Khotob Plus yang menyatakan tidak terlibat sama sekali.
“Pihak pengelola bahkan mengingkari janji, tidak memberikan hak pemilik tanah, dan justru menggugat ketika diminta mempertanggungjawabkan. Pengadilan Negeri Cibinong pun telah menolak gugatannya, sehingga sejak Juni 2024 penguasaan tanah itu menjadi sepenuhnya melawan hukum,” tambahnya.
Berpotensi Rugikan Santri dan Masyarakat
Kuasa hukum juga mengingatkan risiko yang ditimbulkan. Yayasan tersebut aktif menarik santri dan wali murid seolah lembaga resmi, padahal mutu pengajaran, keamanan, dan administrasi tidak diawasi pemerintah.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban penipuan berkedok agama. Sudah cukup bukti hukumnya. Saatnya pemerintah bertindak tegas menertibkan dan menutup total kegiatan ini agar tidak berlanjut,” pungkasnya.
Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak yayasan maupun instansi terkait.
TEAM Redaksi
