KPK Diminta Awasi Penerimaan Siswa Baru di Kediri, Dugaan “Beli Bangku” Rp35 Juta di Sekolah Favorit
REFORMASINEW.COM // Kediri – LBH Lokomotif Merah Putih Indonesia melaporkan dugaan praktik korupsi dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 di sejumlah sekolah favorit Kota/Kabupaten Kediri. Dalam surat resmi bernomor 26.06.25/Pengawasan/KPK/2025 yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga ini meminta pengawasan ketat atas indikasi penyimpangan, termasuk “jual beli kursi” dengan tarif hingga Rp35 juta per siswa.
**Dugaan Penyimpangan Sistemik**
LBH menyoroti tiga temuan utama berdasarkan aduan masyarakat:
1. **Pemalsuan Data**: Calon siswa yang seharusnya gagal diterima diduga diubah datanya.
2. **Rekomendasi Ilegal**: Pejabat tertentu mengeluarkan rekomendasi tanpa prosedur jelas.
3. **Penyuapan**: Orang tua membayar Rp35 juta untuk memasukkan anak ke sekolah favorit, menggeser hak siswa lebih berprestasi.
“Kami mendesak KPK, Polres, dan Kejari Kediri bertindak tegas. Jika tidak, kami akan eskalasi ke jalur hukum,” tegas perwakilan LBH dalam surat tersebut.
**Permintaan Tindakan Cepat**
Surat ini juga menembus Kapolres Kediri, Kejaksaan Negeri, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin), dan Dinas Pendidikan setempat. LBH menegaskan, pengawasan hukum diperlukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB).
**Respons Otoritas**
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, masyarakat Kediri menanti langkah konkret aparat untuk mengusut tuntas dugaan malpraktik yang merusak kredibilitas dunia pendidikan ini.
*Laporan lebih lanjut akan menyusul seiring perkembangan investigasi.*
(Dokumen terlampir: Surat resmi LBH kepada KPK tertanggal 26 Juli 2025)
Pewarta: red / Sawung
