Keadilan di Jasinga: Berkat Kuasa Hukum Asep Nendi, Idris, Fahri, Cecep, dan Aditya Bebas
REFORMASINEW.COM // Jasinga, Bogor – Idris, Fahri Ramadhani, Cecep Sunandar, dan Aditya, empat warga Jasinga yang sebelumnya ditahan atas dugaan kasus penganiayaan, kini telah menghirup udara bebas. Kebebasan mereka diraih berkat upaya gigih kuasa hukum Asep Nendi yang berhasil memfasilitasi kesepakatan damai antara para terdakwa dan pihak korban.
Proses menuju pembebasan ini diawali dengan perbedaan interpretasi hukum terkait penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Cara Perdamaian. Kuasa hukum Asep Nendi secara konsisten menjelaskan bahwa kasus dengan kerugian di bawah Rp 2.5 juta dapat diselesaikan melalui jalur damai.
Berkat keuletan dan pemahaman hukum yang mendalam dari kuasa hukum Asep Nendi, Kapolsek Jasinga akhirnya menerima argumen tersebut. Setelah negosiasi dan mediasi yang intensif, kesepakatan damai tercapai, dan Idris, Fahri, Cecep, dan Aditya pun dibebaskan.
“Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi kuasa hukum Asep Nendi,” ujar perwakilan keluarga dari salah satu terdakwa. “Beliau telah berjuang keras untuk memperjuangkan keadilan dan perdamaian bagi kami.”
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian konflik melalui jalur damai dapat memberikan solusi yang adil dan efektif. Peran kuasa hukum Asep Nendi dalam kasus ini patut diapresiasi sebagai contoh bagaimana hukum dapat ditegakkan dengan cara yang humanis dan mengedepankan perdamaian.
Pewarta: Redaksi
