Kantor Hukum Asep Nendi & Partners Somasi Bank BRI Unit Jasinga Terkait Dugaan Penahanan Ilegal Sertifikat Tanah
REFORMASINEW.COM // BOGOR – Kantor Hukum Asep Nendi, S.H. & Partners kembali mengirimkan surat somasi ketiga (terakhir) kepada Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jasinga terkait dugaan penahanan sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum Mamad Sai yang dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan pemilik sah.
Dalam somasi yang ditandatangani Asep Nendi, S.H., Sawong Aries Prabowo, S.H., S.E., dan Usra Waiulung, S.H., dan diterima di Bogor pada 28 Juli 2025, kuasa hukum dari ahli waris menegaskan bahwa BRI Unit Jasinga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 495 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
“Menurut KUHP Baru yang berlaku efektif sejak 2023, penggelapan merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V,” jelas Asep Nendi, S.H., MH, ketika dihubungi Media Reformasi, Senin (10/2/2026).
Nendi menambahkan, “Jika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena suatu sebab yang sah, tetapi kemudian menahannya dan bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya, seperti menjaminkan sertifikat tanah orang lain, maka terbukti melakukan penggelapan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari KUHP lama.”
“Kami datang langsung ke kantor BRI Jasinga untuk menegaskan bahwa ini bukan main-main. Klien kami sudah sangat dirugikan dengan penahanan sertifikat tanah warisan yang tidak sah,” tegas Nendi.
Penguatan Sanksi dalam KUHP Baru
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, menuturkan bahwa KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak kepemilikan. “Perbedaan signifikan antara KUHP lama dan baru terletak pada peningkatan ancaman pidana dan pengaturan yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Dalam KUHP lama (Pasal 372), penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara dalam KUHP Baru (Pasal 495), ancaman pidana meningkat menjadi tujuh tahun ditambah denda kategori V yang untuk individu bisa mencapai Rp 1,5 miliar.
“Selain itu, KUHP Baru juga memperluas definisi penggelapan. Tidak hanya menahan barang, tetapi juga menguasai dengan melawan hukum barang yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya. Dalam konteks perbankan, ini sangat relevan ketika bank menahan sertifikat tanah padahal tidak ada dasar hukum yang sah,” tambah Harkrisnowo.
Pengamat perbankan sekaligus praktisi hukum, Dr. Tony Prasetiantono, S.H., M.H., menambahkan bahwa bank harus lebih berhati-hati dalam menerima jaminan. “Bank wajib melakukan due diligence ketat. Menerima sertifikat atas nama orang lain tanpa surat kuasa atau persetujuan tertulis dari pemilik sah merupakan kelalaian serius yang bisa berujung pada tuntutan pidana,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan KUR
Kuasa hukum juga menegaskan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau KUR dengan plafon maksimal Rp 100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan.
“Debitur atas nama Sutiah dengan rekening No. 4800-01-025197-53-0 saat ini dalam kondisi tidak baik atau pailit. Namun yang menjadi persoalan, sertifikat atas nama Mamad Sai dijadikan jaminan oleh BRI Unit Jasinga, padahal hak kepemilikan sertifikat tersebut bukan atas nama Sutiah,” terang Nendi.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum peralihan hak dan persetujuan ahli waris dalam penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan. “Ahli waris tidak pernah merasa memberikan sertifikat kepada saudari Sutiah untuk dijaminkan kepada siapapun,” tegasnya.
Tenggat Waktu 3 Hari
Ini merupakan somasi ketiga setelah dua surat sebelumnya dikirim pada 12 Juni 2025 (Somasi I) dan 16 Juli 2025 (Somasi II) yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak BRI Unit Jasinga.
Dalam somasi terakhir ini, kuasa hukum memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak surat diterima untuk mengembalikan SHM atas nama Mamad Sai kepada ahli waris yang sah, yakni Narsih dan Saroh.
“Apabila permintaan tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah tegas secara hukum dengan melaporkan pihak BRI Unit Jasinga ke kepolisian untuk diproses sesuai Pasal 495 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ancam Nendi.
Tembusan ke Berbagai Institusi
Surat somasi ini juga dikirimkan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, OJK Jawa Barat, Kejaksaan Bogor, Polres Bogor, dan Polsek Jasinga.
Asep Nendi menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan upaya hukum pidana jika BRI Unit Jasinga tetap bersikukuh menahan sertifikat tersebut. “Kami akan laporkan ke Kepolisian. Ini bukan soal utang piutang lagi, tapi soal dugaan tindak pidana penggelapan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai KUHP terbaru,” pungkasnya.
Pihak BRI Unit Jasinga hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. ( Red)
