Janji Penindakan Miras Ilegal di Banyakan Belum Terwujud, Laporan Wartawan Diabaikan Polres Kediri Kota.
REFORMASINEW COM // KEDIRI – Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota belum melakukan tindakan tegas apapun terkait laporan maraknya penjualan dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Banyakan, Kabupaten Kediri. Padahal, sebelumnya Kabag Operasional Polres Kediri Kota, Kompol Iwan, telah berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut secara serius.
Ketidakjelasan langkah aparat ini justru menimbulkan dugaan bahwa laporan dan pemantauan yang telah dilakukan awak media seolah diabaikan begitu saja. Padahal, praktik penjualan miras ilegal ini diketahui masih berlangsung secara terang-terangan, khususnya di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Banyakan. Sejumlah botol berisi cairan yang diduga keras sebagai minuman keras masih terpajang dan diperjualbelikan secara bebas tanpa rasa takut, seolah kebal hukum meski jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Kondisi ini semakin meresahkan warga sekitar. Keberadaan barang haram tersebut dikhawatirkan menjadi pemicu utama terjadinya perkelahian, tawuran, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang merugikan banyak pihak.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (23/5/2026), Kompol Iwan memberikan tanggapan tegas dan meyakinkan. Ia memastikan bahwa setiap informasi yang masuk akan segera diproses. “Kami sudah catat informasi ini, dan pasti akan kami tindak lanjuti serta kami lakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya saat itu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banyakan, Aiptu Deni, juga telah menyambut baik rencana langkah dari pihak Polres Kediri Kota. Ia bahkan berharap penindakan dilakukan secara terpadu dan dipimpin langsung dari atasannya agar lebih efektif, sehingga seluruh barang bukti dapat diamankan dan diproses hingga memberikan efek jera bagi pelaku.
“Terima kasih sekali kalau Polres sudah memantau kasus ini. Lebih baik lagi jika penindakan dilakukan bersama atau dipimpin langsung dari Polres, supaya semua barang bukti bisa kami bawa atau diserahkan ke sana untuk diproses, supaya memberikan efek jera kepada pelaku dan keamanan di sini kembali kondusif,” ungkap Aiptu Deni saat dikonfirmasi.
Namun nyatanya, hingga berita ini diturunkan, janji-janji tersebut belum terwujud dalam bentuk tindakan nyata. Aktivitas penjualan miras ilegal masih berjalan seperti biasa, sementara masyarakat terus menunggu kepastian dan langkah tegas dari kepolisian demi menjaga ketenangan serta keamanan lingkungan mereka. Warga pun berharap kepolisian tidak sekadar berjanji, tetapi segera bertindak memberantas peredaran barang haram tersebut sampai ke akar-akarnya.(red)
