Gunakan Nama ‘Pinjam Nama’, Oknum Staf Adira Finance Cirebon Digugat Perbuatan Melawan Hukum
REFORMASINEW.COM // CIREBON – PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Cirebon resmi digugat ke Pengadilan Negeri Cirebon. Perusahaan ini diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam prosedur pendaftaran jaminan fidusia yang dinilai manipulatif. Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum yang mewakili Fifik Firdian, seorang dokter yang mengaku namanya hanya “dipinjam” untuk proses kredit kendaraan.
Masalah ini bermula dari Perjanjian Pembiayaan nomor 021225511316 tertanggal 18 Februari 2025 untuk satu unit Mitsubishi Pajero Sport. Fifik Firdian menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di bawah kekeliruan (dwaling) karena identitasnya sebenarnya hanya digunakan oleh pihak ketiga bernama Suratno.
Dalam dalil gugatannya, kuasa hukum Penggugat, Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H., dan Mochamad Mundir, S.H., menyebutkan bahwa staf Tergugat yang bernama Dika mengetahui sepenuhnya bahwa unit kendaraan dan kewajiban pembayaran bukan tanggung jawab Fifik Firdian. Namun, proses kredit tetap dilanjutkan demi mengejar target melalui prosedur yang diduga manipulatif atau rekayasa dokumen.
Penggugat juga menyoroti sejumlah pelanggaran serius terkait pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Pertama, Fifik Firdian menegaskan tidak pernah menghadap atau bertemu langsung dengan Notaris yang ditunjuk Tergugat, yang melanggar syarat autentisitas akta dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Kedua, Tergugat diduga tidak pernah menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan maupun sertifikat jaminan fidusia kepada Penggugat. Ketiga, tindakan ini dinilai melanggar Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2014, di mana notaris wajib mengenali penghadap secara langsung.
Konflik memuncak ketika pihak Adira Finance melaporkan Fifik Firdian ke Polres Cirebon Kota pada 6 Desember 2025 dengan tuduhan penggelapan berdasarkan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Kuasa hukum Penggugat menilai laporan tersebut adalah “Laporan Palsu/Menyesatkan” karena didasarkan pada Akta Fidusia yang cacat prosedur.
Akibat permasalahan ini, Penggugat mengaku mengalami kerugian besar, baik materiil maupun immateriil, mengingat profesinya sebagai dokter yang merasa kehormatan dan nama baiknya tercoreng. Total tuntutan ganti rugi yang diajukan dalam petitum gugatan mencapai Rp2.065.000.000,- (dua miliar enam puluh lima juta rupiah). Rinciannya, kerugian materiil sebesar Rp65.000.000,- untuk biaya hukum dan operasional penyidikan, dan kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000.000,- atas hilangnya nama baik dan potensi kerugian profesi sebagai dokter.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut tengah menanti proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cirebon. Penggugat berharap majelis hakim menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum dan memerintahkan penghentian proses penyidikan di Kepolisian.
Pewarta: Red
