Festival Sambung Ayam dan Dadu Di Kabupaten Tulungagung Bebas Tanpa Tersentuh Hukum
REFORMASINEW.COM || TULUNGAGUNG – Diduga judi Sambung ayam dan dadu koprok masih menggeliat diberapa titik di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, masih aja melakukan aktivitasnya dengan leluasa tanpa kawatir akan adanya penangkapan dari penegak hukum setempat. saat tim media ini melakukan investigasi memang benar adanya aktivitas tersebut yang ada di Dusun Krajan batangsaren Kauman, bangus Wates Kecamatan Campurdarat, Dusun Bono Kecamatan Boyolangu, Dusun Bendilmuning Wonorejo Kecamatan sumbergempol, Dusun Kates Rejotangan, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, hal tersebut terbukti adanya aktivitas tersebut saat tim awak media ini mendatangi lokasi tersebut. Sabtu (13/1/24).
Nampak puluhan motor dan mobil diparkir dilokasi dekat dengan tempat arena perjudian tersebut, para penjudi sangat tenang melakukan aktivitasnya
mereka seakan-akan tidak takut akan disergap oleh penegak hukum.
Salah seorang masyarakat Ahmad saat dikonfirmasi oleh awak media ini ” menuturkan” hampir setiap hari buka mas rame sekali tarungan ayam dan dadu disini, klau disini sangat aman mas karena tidak ada grebekan.”ujarnya”(16/1/24)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (watpshap) “menuturkan” terimakasih atas informasinya”pungkasnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto “.
Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian..
Editor: Team_Red..