Festival Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Gadungan, Kec, Gandusari, Kab. Blitar Jawa Timur
REFORMASINEW.COM // BLITAR – Usaha tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi diwilayah Sukomulyo, Gadungan, Kecamatan, Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal.
Pantauan Media ini dilokasi, pada Rabu 15 Januari 2025, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat bechoe/ excavator. dan dilokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Polda Jawa Timur, itu juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang ” diduga ” tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media ini, aktivitas penambangan pasir di Sukomulyo, Gadungan, Kec. Gandusari, Kab. Blitar Jawa Timur, tersebut terjadi setiap hari.
Saat tim investigasi media ini dilokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut.

Fakta terkait maraknya tambang pasir galian C di kawasan Sukomulyo, Gadungan, Kecamatan, Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur. sudah disampaikan kepada
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto. melalui pesan singkat WhatsApp.
” Terima kasih infonya,” ujarnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Rabu 15 Januari 2025.
Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).
Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”
IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri.
Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).
Pewarta: Agus / Sawung
