DUGAAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI WILAYAH TANJUNGANOM NGANJUK, WARGA MINTA PENERTIBAN
REFORMASINEW.COM // Nganjuk – Berdasarkan informasi yang diterima media dari masyarakat, diduga terdapat aktivitas peredaran minuman keras (miras) jenis arak dan es moni di wilayah Desa Pelem, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Lokasi yang dimaksud berada di kawasan sebagaimana tampak pada dokumentasi yang diterima redaksi.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan serta pengawasan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Warga menginginkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin, maka aparat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media akan terus memantau perkembangan informasi ini dan menunggu hasil klarifikasi maupun tindakan dari instansi terkait demi menjaga akurasi serta keseimbangan pemberitaan.
Pewarta: Redaksi / tim
