Dugaan Aktivitas Perjudian di Wilayah Perbatasan Kediri–Blitar, Warga Minta Aparat Bertindak
REFORMASINEW.COM // Blitar – Sejumlah warga menyampaikan keluhan dan harapan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut berlangsung di wilayah perbatasan Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, lokasi yang dimaksud berada di kawasan yang secara administratif telah masuk wilayah Kabupaten Blitar.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut disebut berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Warga berharap aparat kepolisian serta instansi terkait dapat melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Saya berharap aparat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Jika memang ada pelanggaran hukum, kami berharap dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga.

Foto yang diterima redaksi menunjukkan sejumlah kendaraan roda dua terparkir di sebuah lokasi yang disebut berada di kawasan Kecamatan Ngancar. Namun demikian, foto tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian, sehingga diperlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Masyarakat meminta aparat kepolisian melakukan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum apabila ditemukan adanya praktik perjudian yang meresahkan warga. Perjudian sendiri merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia dan diatur dalam Pasal 303 serta Pasal 303 bis KUHP.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
**(Tim Redaksi)**
