Direktur Perumda Tirta Kanjuruan Bermain Dalam program Dana Hibah ,KPK harus Turun Tangan !
Kab.Malang – Media Reformasi new
Lagi dan lagi Perumda Tirta Kanjuruhan masih bermain – main dengan program – programnya ,kali ini berulah terkait Sambungan Rumah (SR) dari Kemtrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran hingga Rp 9 miliar ini.
Sebelumnya diketahui oleh team Media Reformasi New ,mengungkapkan menjual SR tersebut untuk pengembang perumahan di wilayah Desa Kebon Agung,
Tak tanggung jawab di perumahan tak ada penghuni tersebut tidak kurang 30 SR tersambung yang aktif ada -+ 7 rumah saja dan sekitar -+ 23 SR tidak tersambung di rumah kosong, apakah hal seperti ini tidak bisa menjadi acuan aparat penegak hukum (APH) menindak tegas Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan ke jeruji besi, itupun SR yang seharusnya gratis informasinya di jual Rp 550.000/ SR.
Kali ini tim mengungkap sebuah fakta menemukan referensi di Unit Jabung justru lebih tidak masuk akal lagi,
jika SR yang di peruntukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini malah diberikan kepada seorang bidan desa yang rumahnya tergolong mewah dan besar,
Menurut keterangan warga sekitar rumah bidan Sri Wilujeng Jamzuri rumah besar tersebut suami istri adalah pegawai negeri Sipil (PNS).
SR Dana Hibah Dari PUPR Dijual Ke Pengembang Perumahan Oleh Perumda Tirta Kanjuruhan
” Kalau siang begini belum buka pak, biasanya buka jam 5.00 wib sore pak, kalau suami sama sama jadi PNS pak bekerja sama dengan bu dokter (Bidan Sri Wilujeng Jamzuri yang maksudnya). Pengungkapannya.
Tidak cukup di situ tim mengungkapkan fakta juga menemukan kejanggalan SR di Unit Bululawang yang diberikan untuk rumah besar bertingkat meskipun tidak sebesar dan semewah rumah bidan Sri Wilujeng Jamzuri namun di dalam rumahnya ada sebuah mobil terparkir.
Yang jadi pertanyaan apakah layak rumah sebesar itu mendapatkan SR dari PUPR melalui Perumda Tirta Kanjuruhan, apakah verifikasi dari BPKP Jatim sudah benar sehingga dan ah hibah untuk Perumda Tirta Kanjuruhan terus dikucurkan dari tahun 2015 hingga 2022 meskipun sempat bermasalah di tahun sebelumnya.
Perlu di ketahui suksesi program hibah yang disinyalir dilakukan melalui rekayasa data pelanggan penerima calon hibah dan rekayasa tender pengadaan atas perintah langsung dari Direktur utama Perumda Tirta Kanjuruan.
Anggaran danah hibah untuk Perumda Tirta Kanjuruhan dari tahun 2015 sampai 2022 menghasilkan cukup fantastik, tahun anggaran 2015 danah yang diterima Rp 5 miliar untuk 2000 SR, tahun 2016 Meningkat menjadi Rp 20 miliar dan tahun 2017 masih bertahan di angka Rp 20 miliar namun di tahun 2018 sempat turun menjadi Rp 17 miliar untuk 5000 SR. Hingga tahun 2022 kalau di total anggaran hibah yang diterima Perumda Tirta Kanjuruhan dari PUPR mencapai Rp 110 miliar,
sungguh angka yang sangat fantasi dan layak jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Malang memeriksa Bupati Malang H Moch Sanusi dan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Samsul Hadi beserta tim yang verifikasi pencairan danah hibah dari kementerian PUPR tersebut.
( Red )