Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal di Blitar Merusak Lingkungan dan Jalan Raya, Masyarakat Tuntut Penindakan Tegas
REFORMASINEW.COM // BLITAR – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Garum, Gandusari dan Wlingi Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memicu kemarahan dan keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Meski telah merusak ekosistem lingkungan serta merusak fasilitas umum, aktivitas ini seolah tak tersentuh hukum hingga saat ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, truk-truk pengangkut material tambang terlihat beroperasi setiap hari keluar-masuk lokasi. Aktivitas ini telah mengubah bentang alam, merusak lahan pertanian, serta menggerus badan jalan raya di sekitar lokasi yang kini berlubang-lubang dan membahayakan pengguna jalan.
Warga sekitar mempertanyakan kelambanan pihak berwenang. “Apakah karena ada bekingan kekuatan yang sangat kuat, atau setoran uang yang lancar ke dinas terkait, sehingga aktivitas ini dibiarkan berjalan terus tanpa ada tindakan tegas?” tanya salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini dinilai sangat ironis karena jelas-jelas mengabaikan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu serta pelestarian lingkungan hidup. Padahal, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan semakin parah.
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bergerak menyelidiki kelayakan izin operasional, menindak tegas pelaku pelanggaran, serta memulihkan kerusakan lingkungan dan fasilitas jalan yang telah terjadi.
“Kami tunggu keberanian aparat untuk bertindak nyata. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk orang kecil, sementara mereka yang punya modal dan koneksi dibiarkan merusak hak orang banyak,” tegas warga.
(Red)
